KSKP Gagalkan Pengiriman 3 PMI Non Prosedural ke Malaysia
Dumai || Media Humas Polri
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Awal Syaban Harahap menanyai tersangka pengiriman TKI Non Prosedural ke Malaysia .
Pemberangkatan 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tujuan Malaysia berhasil digagalkan. Tidak hanya itu, petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) juga berhasil mengamankan pria berinisial Z (39) yang mengurus paspor serta keberangkatan PMI Non Prosedural tersebut.
TERUNGKAPNYA Keberangkatan tenaga kerja secara non prosedural itu berawal dari gerak-gerik mereka yang sangat mencurigakan. Saat didekati petugas KSKP di Pelabuhan Internasional Batam Center, mereka tampak ketakutan.
” Ada tiga orang calon PMI ilegal tujuan Malaysia yang digagalkan keberangkatan pada Rabu (28/09/22) kemarin. Mereka diamankan karena kecurigaan petugas terhadap gerak gerik para calon PMI itu,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Awal Syaban Harahap, Kamis (29/09/22).
Saat diperiksa petugas, ketiga calon PMI Ilegal itu mengaku diurus, ditampung, dan diantar oleh pelaku berinisial Z (39). Tidak hanya itu, menurut mereka Z juga yang menguruskan paspor sebelum mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Malaysia.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas meminta salah seorang TKI ilegal tersebut untuk menghubungi Z. Melalui komunikasi itu akhirnya keberadaan Z akhirnya bisa diketahui.
” Pelaku diamankan di Halte Masjid Raya Batam Centre, Batam. Posisinya diketahui saat salah satu korban kami minta menghubungi dan kemudian anggota mengamankan pelaku,” jelas Awal
Setelah dimintai keterangan, Z kepada petugas mengaku meminta uang sebesar Rp7 juta kepada setiap PMI yang ingin bekerja ke Malaysia.
” Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar,” papar Kepala KSKP, AKP Awal Syaban Harahap.
Penulis : Fitri
Ns. : Faisal sikumbang