Media Humas Polri // Subang
DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Subang mendorong agar perusahaan di Subang melaksanakan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Mandatori tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menurut Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Subang, Hosken Ginting dalam Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total jumlah pegawai. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas. Faktanya, menurut Hosken, kewajiban ini belum dijalankan optimal di Kabupaten Subang. Pekerja disabilitas seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di perusahaan.
Meskipun demikian, kata Hosken, sudah ada beberapa perusahaan di Subang melaksanakan mandatori tersebut. Sebut saja PT Subang Autocomp Indonesia (SUAI). Bahkan PT SUAI pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Indonesia.
PT SUAI dinilai sebagai perusahaan yang taat Undang-Undang dan berkomitmen terhadap kesetaraan tenaga kerja, termasuk terhadap penyandang disabilitas. Pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai disabilitas sudah diatur dalam Keputusan Menaker Nomor 326 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.
Aturan ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan-perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Rabu 13-03-2024 Hosken menjelaskan ada sekitar 90 pegawai disabilitas yang bekerja di PT SUAI. Semua pegawai tersebut, kata Hosken, adalah anggota KSPSI Kabupaten Subang.
Ia menilai, kewajiban mempekerjakan pegawai disabilitas bukanlah beban bagi perusahaan. Pasalnya, banyak pegawai disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan
“Subang harus menjadi kota industri yang bukan saja ramah investasi, tetapi terbuka dengan tenaga kerja penyandang disabilitas. ( Randy )