embata // Media Humas Polri.Com
Penasehat Hukum Ahli Waris M. A Rayabelen Ama Raya Lamabelawa S.H., M.H menilai Pihak Yayasan Koker Niko Beker sebagai biangkerok dan profokator dalam urusan sengketa antara Kliennya dengan Bibiana Kidi, tegas Ama Raya dalam rilis yang di terima melalui pesan whatsap 20/5/2023,
Adapun duduk soalnya, bahwa Klien kami memiliki Sebidang Tanah dibilang Lamahora (Belakang Pasar Lamahora) yang merupakan Obyek Warisan dari Orang Tua Klien kami (M.A Rayabelen),
Bahwa Obyek Tersebut merupakan Tanah milik Orang Tua Klien kami dan ini diketahui oleh semua orang Lewoleba karena saat itu orang Tua klien kami merupakan Pejabat Daerah sehingga saat itu dengan kuasanya dia mengapling Tanah aquo, dan Tanah-tanah di sekitar Obyek a quo saya kira riwayatnya sa.a di peroleh karena Jabatan saat itu;
Orang Tua Klien kami juga telah menghibahkan sebagian Tanahnya untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata yang kini kita kenal sebagai Pasar Lamahora, bisa di cek Data Hibah di Pemda Lembata tentang Pasar Lamahora.
Letak Tanah a quo berada di tenga-tengah Tanah Milik Orang Tua Klien kami, “kan tidak masuk akal”, dahulunya Tanah Tersebut menjadi satu kesatuan, sehingga Orang Tua dari Bibiana Kidi atas nama Pati Watun di suruh Menjaga Peternakan (Kambing dan Sapi) milik Orang Tua dari Klien kami dan Orang Tua Klien kami saat itu tidak memberikan Hak milik ke Orang Tua Bibiana Kidi.
Lanjut Raya, Setelah Orang Tua Bibiana Kidi (Pati Watun) meninggal Dunia, sebagai Tanda Terimakasih kepada Orang Tua dari Bibiana Kidi yang suda menjaga Tanah milik Klien kami maka secara sukarela sebagian Tanah a quo di berikan ke Bibiana Kidi dengan ukuran 20 X 25 meter pergi.
Lanjut Pengacara Muda Lembata yang juga pernah Menjabat Sekertaris Unit Penelitian Studi Hukum (UPSH) Fakultas Hukum Univ. Janabadra Yogyakarta Tahun 2014-2015 menyebutkan bahwa, Yang menjadi sebab terjadi masalah antara Klien kami dan Bibiana Kidi itu bermula ketika Bibiana Secara diam-diam menjual Tanah Milik Klien kami ke Pihak Yayasan Koker Niko Beker, harusnya yang di jual Tanah yang ukuran 20 X 25 meter persegi yang suda di berikan itu bukan menjual di luar dari yang di kasih,
Jadi disitu akar masalahnya, Klien kami juga sebelumnya suda melakukan pendekatan ke Bibiana Kidi untuk selesaikan secara kekeluargaa sehingga kemudian lahir surat Pernyataan 08 September 2020 yang kemudian Menjadi Obyek Gugatan Klien kami yang telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Lembata Tertanggal 16 Mey 2023;
Senda dengan Rekan SejawatNya, Vinsen Nuel Nilan, S.H dalam rilis yang diterima, menjelaskan, Sebenarnya Klien kami dan Bibiana Kidi bisa menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan, karena Bibiana Kidi dan Klien kami memiliki hubungan baik bahkan seperti keluarga kandung dan hubungan itu suda di bangun sejak dari Orang Tua mereka dahulu,
Yang bersengketa ini Klien kami dan Bibiana Kidi, namun semenjak masalah ini mencuat ada Oknum Pihak Yayasan Koker Niko Beker masing-masing atas Nama Lukas Onek Narek S.H dan Dr. Damianus Dai Koban, M.Pd., yang beropini di Media, Sebenarnya Bapak berdua ini Kuasa Hukum dari Bibiana Kidi atau Saudara kandung dari Bibiana Kidi ? Tanya Vian.
Lebih anehnya lagi Kedua Orang itu Bicara dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Koker Niko Beeker, yang Warga Lembata tau bahwa Yayasan Koker Niko Beeker itu Bukan Lembaga Bantuan Hukum atau Firma Hukum akan tetapi Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan,
Olehnya itu Vian merasa ganjil karena yang di Gugat Bibiana Kidi dan yang ribut Pihak lain yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara a quo, Olehnya itu Vian juga meminta agar Pihak Yayasan Harus tau diri dan cerdas menempatkan posisi.
Vian juga menyinggung soal pernyataan dari Orang yang mengaku diri sebagai Pemerhati Hukum yang berdomisili di Jakarta yang menilai Pernyataan kami soal Tanggapan kami atas pernyataan Lukas Onek Narek, Vian Bingung Orang yang mengaku diri sebagai Pemerhati Hukum ini Nama Nya siapa karena kalo mau beropini Tunjukan Jati diri bukan bersembunyi, tegas Vian.
Agar Pemerhati tau bahwa kami tidak punya wewenang untuk melaporkan ke Publik soal setiap Perkara yang kami Bela, Pemerhati harusnya Baca Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat disitu jelas bahwa Advokat wajib merahasiakan perkara yang di Belanya, Olehnya kami jadi yakin bahwa Orang yang mengalami diri sebagai Pemerhati Hukum itu adalah Orang-orang dalam lingkaran Yayasan Koker Niko Beeker, tutup Vian. (Ahmad)