Medan || Mediahumaspolri.com
Kejari Kabupaten Nias Selatan langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan BPD dan masyarakat Desa Marao atas dugaan korupsi dana Desa Marao tahun anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Marao An. Kasinudi Ndruru, yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada bulan Mei 2023 lalu oleh kuasa hukum dari LBH APPI Sumut. Tujuan Kejaksaan Negeri Nias Selatan adalah melakukan pemeriksaan dan Audit terhadap Kepala Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, Sumatera Utara. Jumat, 04/08/2023.
Agustinus Bu’ulolo dan Rekan, Selaku Kuasa Hukum BPD dan masyarakat Desa Marao, Kec. Ulunoyo Kab. Nias Selatan sangat apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dimana langsung bergegas turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan audit baik secara fisik maupun data atas laporan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Marao yang telah kami laporkan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami berterimakasih Kepada Kejaksaan Sumatera Utara, atas respon dan tindak kanjut laporan kami, dan telah memberi perintah kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjut serta memvalidasi laporan kami tersebut dengan turun langsung mengecek di lapangan,” ucap Agustinus.
“Kami terus mendukung penegak hukum Nias Selatan Terkhusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, untuk menuntaskan kasus kasus korupsi dana desa di Kabupaten Nias Selatan, terkhususnya di Desa Marao ini,” tegas Agustinus Buulolo.
“Harapan kami sebagai Kuasa Hukum pelapor, ini menjadi perhatian khusus kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar dilakukan secara objektif, terang benderang, tidak ditutupi serta tidak menerima suap dari pihak oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami sangat yakin bahwa Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menuntaskan laporan dugaan ini sampai selesai dan ditemukan titik terangnya agar klien kami khususnya masyarakat Desa Marao mendapatkan hak – hak mereka sebagai masyarakat. Disamping itu juga kami berharap agar Kepala Desa Marao segera dipanggil lagi untuk diperiksa lanjutan dalam hal memberikan keterangan dan pertanggungjawaban terhadap dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 ini yang diduga belum terlaksana atau terealisasi,” tutur Agustinus. (Marg)