Kuasa Hukum Oknum Caleg Terpilih KR Mengklaim Kliennya Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Kuasa Hukum Oknum Caleg Terpilih KR Mengklaim Kliennya Kooperatif Hadapi Proses Hukum

Media Humas Polri || Pinrang

Bacaan Lainnya

Asdar Kuasa Hukum Oknum Caleg terpilih Inisial KR, dalam kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Inisial N di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang, mengklaim kliennya kooperatif menghadapi proses hukum yang dituduhkan kepadanya.

” Klien kami sudah hadir untuk memberikan klarifikasi ke penyidik ” kata dia, di Pinrang, Sabtu 22 Juni 2024, via seluler.

Asdar yang mendampingi kliennya saat diambil keterangannya di penyidik Unit PPA Polres Pinrang, mengaku saat panggilan pertama dari penyidik, pihaknya langsung merespon dengan berkomunikasi dengan penyidik.

” Saat panggilan pertama, klien kami masih berada di luar kota untuk sesuatu urusan, sehingga dilakukan komunikasi dengan penyidik.”terang Asdar

Pada saat, surat panggilan kedua diterima, klien kami langsung balik ke Pinrang.

“Karena perjalanan yang cukup jauh, klien kami tiba pada malam hari dan langsung memberi keterangan di Penyidik malam itu juga.” tambahnya.

Saat ini menurut Asdar, kliennya menunda beberapa urusan yang ada diluar kota dan tetap berada di Pinrang. Ini dilakukan untuk memenuhi keperluan dari penyidik agar bisa langsung direspon dengan cepat dengan baik.

Asdar mengatakan, laporan dugaan pencabulan yang ditudingkan kepada kliennya hanya karena miskomunikasi dengan pelapor.

” Ini hanya miskomunikasi dengan Pelapor.”ucap Asdar

Sebelumnya, KR, Oknum caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Mattiro Sompe dan Kecamatan Lanrisang, dilaporkan oleh N (18) atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor pada tahun 2020 lalu, saat pelapor masih berusia 15 tahun.

Setelah beberapa jam, korban N bersama orang tuanya (ibu korban) didampingi kuasa hukum, berniat untuk mencabut laporan tersebut.

Namun, AG Ayah korban bersama kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polres Pinrang dan menyampaikan keberatan, bila laporan itu akan dicabut, dan meminta kepada penyidik agar laporan tersebut dilanjutkan.(Sukri)

Pos terkait