Media Humas polri// Bolsel
Team Kuasa Hukum Paslon Bupati Bolsel 01 ( MADU ) Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilukada Bolsel 2024 Yang DI Duga Di Lakukan Team Paslon Ideal 02.
Fanly Katili S.pd,S,H M,H Sebagai Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 , Arsalan Makalalag Dan Ibu Hartina Badu ( MADU ) Mengungkap Dugaan Dugaan Pelanggaran Yang Terjadi Selama Pemilihan .
Dalam Keterangannya Fanli Menjelaskan Kronologi Sehingga Pihaknya Memutuskan Untuk Melayangkan Gugatan Ke Mahkamah Kontitusi ( MK) Fandli Menjelaskan Bahwa Gugatan Ini Berawal Dari Dugaan Pelanggaran Yang Serius Yang Di Dokumentasikan Selama Proses Pemilukada Bolsel.2024
Salah Satu Poin Utama Yang Menjadi Dasar Gugatan Adalah Keterlibatan Sejumlah oknum aparatur sipil negara ( ASN) Dalam politik praktis Menurutnya, Pihaknya Telah mengantongi bukti kuat berupa video yang menunjukkan adanya pembagian Uang kepada masyarakat tertanggal 27 November 2024,Yang di duga di lakukan oleh pihak tertentu untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
“Kami menemukan bukti nyata pelanggaran kenetralitas ASN , Setidaknya ada lima individu yang terlibat dalam pembagian uang di area tempat pemungutan suara ( TPS) Pada hari pemungutan suara,ini jelas melanggar aturan dan prinsip demokrasi “Ujar Fanly.
Selain Keterlibatan ASN Fanly juga menyoroti adanya perangkat desa yang turut menjadi bagian dari bagian dari team sukses dari paslon nomor urut 02 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid ( Ideal) .
Ia mengungkapkan perangkat desa tersebut memfasilitasi pembagian uang kepada masyarakat,yang di lakukan untuk mempengaruhi pilihan pemilih .
Tidak hanya itu saja, kepala desa bersama perangkatnya di duga aktif mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon
Berdasarkan bukti yang kami miliki, keterlibatan perangkat desa ini tidak hanya terjadi dalam bentuk ajakan tetapi dalam bentuk Praktik yang jelas melanggar undang-undang pilkada, Tambah Fanly.
Fanli Juga mengungkapkan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Program pemerintah yang di duga di gunakan untuk kepentingan politik salah satu Paslon, menurutnya program program yang seharusnya netral malah di manfaatkan untuk mendulang suara.
Ia menegaskan bahwa pihak pihaknya mengumpulkan hampir 10 bukti kuat untuk mendukung klaim tersebut
Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sangat jelas di sebutkan bahwa keterlibatan ASN Maupun penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik Di larang.
Bukti-Bukti ini kami sertakan dalam gugatan yang kami ajukan ke MK”Jelasnya.
Fanly Optimis gugatan ini akan di proses secara adil di mahkamah konstitusi ,Ia menekankan langkah hukum ini di ambil demi menjaga keadilan dan integritas demokrasi di kabupaten Bolsel.
Pihaknya berharap bahwa kebenaran dapat terungkap,dan tindakan tegas di ambil terhadap semua pihak yang terlibat di dalam pelanggaran.
Kami percaya keadilan akan di tegakkan.apa yang kami lakukan ini bukan hanya untuk kepentingan klien kami, tetapi juga untuk memastikan pilkada yang bersih dan demokratis “tutup fanly. ( Rusfandi)