Kuatnya Ikatan Cinta, Oneng Rela Menikah Di Lapas Semarang
Media Humas Polri || Semarang
Pernikahan unik dilakukan pasangan Alfin dan Oneng. Janji suci itu diucapkan warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang di aula kunjungan “Joglo Ageng” Lapas Semarang, Sabtu (11/06/2022).
Alfin, warga binaan Lapas yang ditahan karena kasus narkoba, sudah hampir empat bulan dia berada di penjara. Dia sudah menjalani sidang, tetapi perkaranya belum di putus. Alfin masih menunggu vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dia dinikahkan atas izin dari Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji melalui persetujuan anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Alfin dan isterinya, Oneng, tak kuasa meneteskan air mata usai acara Ijab Qobul. Sama seperti pengantin lain, Alfin berdandan rapi mengenakan baju adat lurik jawa lengkap dengan blangkon yang dirias oleh petugas Lapas.
Alfin sangat lantang walau agak sedikit gugup mengucapkan janji setianya di hadapan Darun selaku penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Alhamdulillah saya senang, bisa diijinkan untuk menikah di Lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Oneng kurang lebih 2 tahun,” ucap Alfin.
Dari pantauan awak media, akad nikah berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat shalat. Pernikahan itu disaksikan pula oleh pihak kedua mempelai dan petugas Lapas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Oneng, sang mempelai wanita terlihat mengenakan busana kebaya langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar janji suci dari Alfin.
“Saya terharu. Perjalanan hidup ini tidak akan terputus walau cinta kita terhalang oleh kuatnya jeruji besi, kisah cinta ini tidak akan pudar,” ungkap Oneng.
Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Saptono mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak bagi warga binaan selama di Lapas. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni berupa surat permohonan dan jaminan keluarga.
“Dengan mengikuti prosedur, kami akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi,” jelas Tri Saptono.
Menurutnya, acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan ijin menikah di Lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan.
Kontributor : Tyo
Editor : Mhn