KUD Tidak Bisa Berikan Rekom Nambang Kepada Siapapun Kalau Tidak Ada Ijin dari Kementerian ESDM

KUD Tidak Bisa Berikan Rekom Nambang Kepada Siapapun Kalau Tidak Ada Ijin dari Kementerian ESDM

Media Humas Polri || Sulut

Bacaan Lainnya

koperasi KUD Nomontang, Rupanya sudah seenaknya memberikan rekomendasi,kepada Pelaku pelaku usah tambang emas, yang ada di beberapa lokasi yg berada desa lanut.patut di duga ,jangan jangan ada orang penting yang beking di belakangnya,atau koperasi nya yg di duga kebal hukum.Senin.( 29/07/24 )

Maraknya tambang emas ilegal yg ada di beberapa lokasi desa lanut di antaranya.

-Lokasi Rata tobang yg di kenal dengan lokasi 16 hektar

-lokasi PT,panorama

Dan ada beberapa lokasi lainnya,yang di duga semuanya di berikan rekomendasi oleh pihak koperasi

Padahal kuat dugaan koperasi ini belum mempunyai ijin – ( IUP ) Eksplorasi dan ( IUP ) operasi produksi .

Awak media coba mengunjungi kantor KUD nomontang yg berada di desa lanut, untuk konfirmasi terkait perizinan,tapi pintunya tertutup,siang hari, akhirnya awak media mencoba menghubungi melalui via telepon seluler dan WhatsApp berulang kali tapi tidak di jawab,

Dari beberapa pertambangan yang benar benar sah dan bisa beroperasi ,salah satunya,petambang harus mengantongi 7 izin di antaranya.

1-IUP.Eksplorasi

2-IUPK.Eksplorasi

3-IUP.operasi produksi

4-IUPK, operasi produksi

5-IUP.OPK- pengolahan dan pemurnian

6-IUP.OPK-Pengangkutan dan penjualan

7- Ijin usaha jasa tambang ( pertambangan ) IUJP

Dari beberapa informasi yang kami peroleh koperasi tersebut tidak pernah memiliki ijin pertambangan dan hanya sebatas pendiri koperasi saja.

Ini jelas Di duga sudah menyalahi aturan,untuk itu di minta Kementerian ESDM supaya dapat segera mengambil tindakan kepada KUD koperasi nomontang yang di duga telah memberikan Rekomendasi kepada para pelaku peti yg telah melakukan penambangan secara ilegal,yang ada di wilayahnya,

Apabila koperasi tidak memiliki ijin usaha,maka – operasi dapat di berhentikan oleh pemerintah ,bahkan pemerintah , dapat membubarkan koperasi , sebagai mana di atur dalam pasal 47 ayat ( 1 ) undang undang perkoperasian ,salah satu alasan pemerintah membubarkan koperasi , karena koperasi tidak mengikuti ketentuan undan undang .

Dan meminta supaya ( Bareskrim Polri ) dan Bpk, Kapolres bolaang Mongondow timur AKBP.Sugeng Setya Budhi S.I.K M.Tr.opsla ,untuk segera mengambil tindakan terhadap koperasi tersebut.sesuai UU( Rusfandi  )

Pos terkait