Media Humas Polri // Mesuji
Kunjungan Kapolres Mesuji AKBP. Ade Hermanto, S.H.,S.Ik,CPHR, bersama jajarannya, kunjungan kepada warga masyarakat Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung yang sedang bersengketa lahan dengan PT Sumber Indah Perkasa (SIP) Selasa (5/3/2024).
Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat yang ada di lahan PT.SIP.(Sumber Indah Perkasa).
Dalam penyampaian Kapolres “mengatakan bahwa lahan HGU masih Sah adanya jadi bapak ibu mestinya segera adukan ke pihak pengadilan karena selama ini kan tidak pernah berhasil namun bapak dan ibu tetap bersikukuh menempati lahan yang masih sah HGU nya milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP)”.
Lebih lanjut disini saya selaku anak atau cucu dari bapak atau ibu dan sebagai Polri menyampai kepada bapak/ibu sekalian apa lagi sebentar lagi kan bulan Romadhon pungkas AKBP Ade Hermanto, S.H, S.IK, CPHR. sebagai Kapolres Mesuji.
Masih di tempat yang sama Ketua Kelompok masyarakat Adat Buay mencurung Bapak Saidi menyampaikan kepada media bahwa kami tidak akan bergeser dari tempat ini walau sejengkal karena kami sedang menuntut hak kami yang di kuasai perusahaan sejak tahun 1990 sampai saat ini dan ini juga di iyakan oleh seluruh masyarakat adat Buay mencurung yang sempat hadir di tempat tersebut, di samping itu Pak Saidi juga menegaskan apa yang di dengung- dengungkan bahwa PT.SIP ada HGU masih Sah, itu bohong, yang ada yang kami ketahui melalui Surat Kasatreskrim Polres Mesuji melalui Surat pemberitahuan hasil pengembangan penyidikan perkara nomor : B/541- 9/IX/2023/Reskrim, Wira Bangun, 18 September 2023.
Bahwa HGU PT. SIP yang ada adalah Cacat Hukum, sesuai Surat Kasat Reskrim Polres Mesuji melalui jawaban tertulisnya bahwa Warkah pembebasan tanah/HGU lahan PT. SIP dinyatakan Tidak Ada Warkah Diseksi Lampung Utara. Dengan demikian HGU PT.SIP yang ada adalah Cacat Hukum tegas Saidi.
Hadir juga di lokasi pertemuan kepala desa talang batu tepat duduk di samping kapolres saat di berikan waktu berbicara oleh kapolres kepada kepala desa namun kepala desa menolaknya.
Terlihat kekompakan masyarakat adat Buay mencurung nampak tak ada rasa takut karena kami ada kuasa hukum juga mas dan memang tanah kami yang belum pernah diperjual belikan dan HGU mereka tidak ada Warkah dengan demikian ini tanah kami ujar mereka. ( YK)