Kunjungan PABPDSI Kabupaten Simalungun ke  DPRD  Simalungun dalam rangka penyampaian aspirasi.

Kunjungan PABPDSI Kabupaten Simalungun ke  DPRD  Simalungun dalam rangka penyampaian aspirasi.

Senin, 25 October 2021
Simalungun-Media Humas Polri.
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) kabupaten Simalungun menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Simalungun.

Bacaan Lainnya

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung kepada MHP, Senin (25/10/21) mengatakan, “Aspirasi yang  disampaikan adalah usulan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Diterangkannya, ada beberapa poin yang disampaikan kepada DPRD antara lain, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Simalungun 2022, yang bertujuan sebagai bahan informasi nagori untuk penyelarasan dan pengkajian rencana program dan kerja pemerintah.
Selanjutnya, PABPDSI Simalungun juga menyampaikan, tentang perubahan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 6 Tahun 2021 tentang penghasilan tentang dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan dan operasional maujana nagori.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan, terkait program pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja nagori tahun 2022, agar pemenuhan kewajiban pemerintah nagori dalam pelaksanaan keuangan nagori lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, dan berkeadilan.

Selanjutnya, terkait penyertaan modal BUMNagori, untuk mendapatkan kepastian hukum, dan tertib anggaran.

Ketua PABPDSI juga akan menyampaikan terkait program pemilihan Kepala nagori, agar bisa lebih berkualitas dan berintegritas, dan menyampaikan beberapa peraturan yang harus dilaksanakan dan ditetapkan sebagai syarat pemilihan kepala nagori.

“yang Kita Sampaikan ini semua demi kepentingan desa, dan harapan kita aspirasi ini bisa diterapkan,” ucap Buyung Irawan Tanjung.

Selanjutnya, pihak PABPDSI  Simalungun juga menyampaikan dan meminta, agar setiap incumbent yang mengikuti pemilihan kepala nagori untuk menyelesaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan selama dia menjabat.

“Ini bertujuan, agar apa yang dikerjakan dan apa-apa saja yang dimiliki desa bisa terdata dengan benar sebelum masa jabatannya habis,” tutur Buyung.

 

pewarta (P.wandi)

Pos terkait