Kunjungan Silaturahmi Jajaran MHP ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau
mediahumaspolri.com Tanjung Pinang KEPRI – Kedatangan Awak Media Humas Polri, dengan tujuan silaturahmi ke kantor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau dan diterima langsung dengan baik oleh Bapak Muhammad Dali. Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021
Silaturahmi ini merupakan kunjungan perdana kami dari awak Media humas POLRI, selain silaturahmi juga membahas seputar isu-isu hangat yang terjadi di dunia pendidikan akhir-akhir ini
Salah satunya adalah pembelajaran tatap muka secara terbatas di masa pandemi pada tahun ajaran baru tahun 2021/2022. Sebagaimana kita ketahui bahwa perkembangan ekskalasi penyebaran COVID–19 saat ini menunjukkan grafik penurunan yang signifikan dibeberapa daerah di Provinsi Kepulauan Riau dan beberapa daerah lainnya di Indonesia, sehingga menjadi keyakinan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk memberikan instruksi kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut.
Selain membahas pembelajaran tatap muka secara terbatas, perbincangan juga membahas seputar kucuran dana program pemerintah yaitu Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dan Dana Alokasi Khusus( DAK ) , dimana profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan sumber daya yang dimiliki oleh satuan pendidikan di wilayah Kepulauan Riau bisa jauh lebih baik lagi, serta dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan juga bisa lebih mendorong prestasi anak – anak didik di sekolah.
” Setiap sekolahan khususnya di Kepulauan KEPRI harus memahami regulasi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik itu BOS Afirmasi maupun BOS Kinerja.” Demikian disampaikan Muhammad Dali, pada rabu 27 oktober 2021.
Ada beberapa dasar hukum pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Pertama, PMK No. 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, mencakup mekanisme penyaluran, tahapan penyaluran dan sisa dana BOS. Kedua, Permendagri No. 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah, mencakup perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS pada APBD serta mekanisme perubahan/pergeseran RKAS.
Ketiga, Permendikbudristek No. 16/2021 Jo Permendikbudristek No. 31/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, mencakup syarat dan kriteria penerima dana BOS, syarat penyaluran dan pemanfaatan dana BOS. Dan terakhir Permendikbudristek No. 14 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, mencakupi mekanisme pengadaan barang/jasa, penetapan penyedia dan dokumen pengadaan barang/jasa.
Lebih lanjut Beliau mengatakan ada daerah khusus yang mendapatkan dana BOS berdasarkan kondisi geografis. Daerah tersebut terdiri dari daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain dan daerah pulau terpencil dan terluar.
Ada beberapa prinsip dalam penggunaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, diantaranya adalah:
• Fleksibilitas yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
• Efektivitas yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
• Efisiensi yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
• Akuntabilitas yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangan-undangan.
• Transparansi yaitu penggunaan dana dikelola terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lewat pantauan awak media, anggaran pendidikan tahun 2021 itu sebesar 20% dari APBN atau kurang lebih ada Rp 550 triliun. Dari jumlah tersebut, ada Rp 300 triliun ditransfer ke daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota.
( Bayu S.P )