Media Humas Polri || Lampung Tengah
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, mayat korban ditemukan pada Sabtu 16 September 2022, sekira pukul 20.00 WIB di sungai Way Seputih, Lintas Pantai Timur, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pada temuan mayat bernama Muklis Ependi (31) warga Dusun 4 Rt 18 / Rw 09, Kampung Sumberbaru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, polisi mendapat temuan ada unsur pembunuhan berencana. Selain pembunuhan, pelaku juga menggasak motor korban setelah membunuh korban di jembatan Way Seputih, dan mayatnya dibuang ke sungai.
Kini kedua pelaku NR (18) dan AM (16) asal Dusun Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, diancam pasal 340 KUHPidana atau maksimal hukuman mati. Hasil penyelidikan polisi, unsur pembunuhan berencana terkuak dari luka tusuk yang ada pada tubuh korban.
“Dari temuan luka pada mayat korban, polisi langsung kejar pelaku pembunuhan dengan mengerahkan personel dari Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polsek Seputih Mataram, dan Polsek Seputih Banyak,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Hasilnya, kata Kasat, pada Minggu, 17 September 2023, sekira pukul 17.00 WIB, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku yakni NR (18) asal Dusun 3 Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Dan pelaku kedua berinisial AM (16) asal Dusun 1 Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Polisi kemudian melakukan interogasi untuk mengetahui motif pembunuhan berencana oleh keduanya.
“Keduanya merencanakan pembunuh korban di jembatan Way Seputih, membuang jasadnya ke sungai dan menggasak motor korban,” kata kasat reskrim.
“Pelaku mengakui menusuk korban dengan pisau yg sudah di bawa dari rumah berulang kali,” imbuhnya.
Kasat melanjutkan, dari pengakuan keduanya, pelaku utama yang menjadi otak pembunuhan berencana adalah AM (16).
Sebab, AM merasa sakit hati karena mengaku sering memarahi mereka ketika mabuk. Dari rasa sakit hati tersebut, AM mengajak NR untuk melancarkan aksi pembunuhan.
“Mereka sengaja membuntuti korban dan mengeksekusi di sungai way seputih pada malam hari,” katanya. Setelah membunuh korban, AM membawa kabur motor merk yamaha vixion warna merah putih dan menyembunyikannya.
Kini, polisi masih mendalami kasus kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna merah putih milik korban yg di simpan pelaku. Kemudian satu helai pakaian pelaku yg di gunakan saat membunuh korban.
“Keduanya diancam pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan Ancaman Hukuman 20th Penjara,” katanya. (Kairul Anam)