Kurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol
Media Humas Polri, Kubu Raya – Kasus Pembunuhan Driver Ojol yang terhitung sadis dan mengenaskan ini akhirnya terungkap. Kerja keras pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan membuahkan hasil, satu pekerjaan rumah Polres Kubu Raya selesai dengan tertangkapnya terduga pelaku Pencurian dengan kekerasan terhadap Ahmad Faisal (33) asal Bogor hingga tak bernyawa.
Tim Gabungan (Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, Jatanras Polres Kubu Raya, Joker Polsek Sungai Raya, SatRes Rasau Jaya, SatRes Sungai kakap dan Polsek Kubu) dalam melakukan pengembangan hasil olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya terhitung cepat sehingga dapat menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis Driver Ojol berinisial SP (22) asal Kebumen Provinsi Jawa Tengah.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat dalam konferensi pers membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang (Ahmad Faisal. Red) di pelabuhan transportasi Air di kecamatan Kubu, yang pada saat itu terduga (SP) berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan ke menuju Kabupaten Ketapang.
“ Penangkapan pelaku pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 jam 12.30 Wib di pelabuhan transportasi Air di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, pada saat penangkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan, terang Arief kepada awak media, Sabtu (25/2/23) jam 19.00 Wib di Aula Mapolres Kubu Raya.
“ Keberhasilan penangkapan pelaku hasil dari komunikasi dan koordinasi tim gabungan dengan Polsek Jajaran Polres Kubu Raya terkait dengan hasil penyelidikan dan pengembagan awal bahwa kendaraan sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku jenis Honda Vario warna merah bernomor Polisi F 2309 AAB dicurigai berada di sarana publik atau di dalam kapal transportasi air sehingga dapat dikatakan pelaku berada di dalam transportasi air tersebut,” pungkas Arief.
Kemudian Arief mengatakan, setelah pelaku diamankan beserta barang bukti petugas menemukan di dalam jok motor tersebut berupa satu buah tas milik korban dengan berisikan dompet kartu identitas dan juga beberapa sejumlah uang serta satu buah handphone.
“ Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan, informasi dari pelaku bahwa handphone korban dan barang bukti sebuah pisau dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), jadi satu buah handphone yang dikuasai oleh pelaku masih kami kembangkan apakah handphone tersebut milik pelaku atau milik korban, “ terangnya.
Lebih dalam Arief mengungkapkan, Untuk motif dari pelaku ini sementara diduga melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga pelaku melakukan jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang nantinya akan digunakan untuk bekal pulang ke daerah asalnya. Diketahui yang bersangkutan memang selama ini sudah berada di wilayah Pontianak Kalimantan Barat ini kurang lebih 6 bulan, dan saat ini tim gabungan masih mengali dan mengembakan kasus ini apa motif sebenarnya, ungkapnya.
“ Dalam melakukan aksinya sempat terjadi perlawan korban terhadap pelaku ini terlihat dari luka yang didapati oleh korban yakni luka pada lengan sebelah kanan dan jari jempol sebelah kanan serta telapak tangan sebelah kiri dan pada leher korban, sehingga kita akan kejar motif pelaku dan jumlah pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut,” tegas Arief
Namun sambil menunggu pemeriksaan mendalam dari penyidik gabungan , Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sambungnya.
Kasus Ini memang menjadi atensi bagi kita semua, dengan kejadian seperti ini kami dari kepolisian Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati termasuk juga para pengemudi ojol dalam memastikan penumpang khususnya di malam hari, tutup Arief.
Selanjutnya, pada jam 20.30 Wib Tim gabungan melakukan pengembangan kasus tersebut dengan membawa pelaku ke TKP untuk menunjukan area pembuangan Hand Phone milik korban dan sebilah pisau milik pelaku untuk mengeksekusi korban, lantaran pelaku mengelabui petugas gabungan dan mencoba melarikan diri ke kebun kelapa, pria 22 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kedua kakinya. (Trisyanto MS)