Mediahumaspolri.com // Pinrang
Respon cepat kejadian penikaman yang dialami oleh MY(23) sekitar pukul 03.30 wita dini hari, di salah satu kos-kosan yang bertempat dibelakang Bank BNI, di jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, aparat Kepolisian Resor (Polres) Pinrang berhasil membekuk pelaku, kurang dari 2 jam.
“Setelah mendapatkan laporan dari Saksi, Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita,S.IK, Selasa (7/3/23).
Pengejaran pelaku dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir, tidak butuh waktu lama aparat Kepolisian mengungkap kasus penikaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku, di Lome Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, pada pukul 05.00 Wita, Selasa pagi.
Pelaku bernisial ER(21). Saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan guna mencari motif di balik penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Untuk saai ini Pelaku kita amankan di Mapolres Pinrang dan dua rekan pelaku sementara dalam pengejaran berinisial FR dan PC” ujarnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kapolres Pinrang AKBP Adjie sapaan akrabnnya.(Sukri)