Kurang Dari 24 jam Polsek Cepiring Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Kurang Dari 24 jam Polsek Cepiring Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Media Humas Polri || Kendal

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Cepiring IPTU Efendi Y, SH bersama personel Polsek Cepiring respon cepat kasus tindak pencurian sepeda motor di Dukuh Debong Kidul RT 2 RW 5 Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022).

Penangkapan pelaku pencurian ini berdasarkan laporan dari korban, yakni Nurwanto warga Dukuh Debong Kidul, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring tanggal 30 Agustus 2022.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho, SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor, yaitu berawal dari laporan korban ke Polsek Cepiring, lalu Kanit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku serta motor hasil curiannya. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya. Pelaku lalu diamankan ke Polsek Cepiring guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah menerima informasi dari korban, Kanit Reskrim Polsek Cepiring berkoordinasi dengan Kapolsek Cepiring untuk melakukan pengecekan terhadap motor tersebut. Setelah tim tiba di TKP lalu melakukan pengecekan ternyata motor yang ada di TKP adalah benar motor yang telah di curi. Setelah dicocokan, nomor mesin dan nomor rangka sama dan sesuai laporan korban”, ungkap Kapolsek Cepiring.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ​​Polsek Cepiring. Sesuai hasil pemeriksaan, memang benar pelakunya adalah SN (46) warga Desa Korowelang Kidul RT 4 RW 4 Kecamatan Cepiring, Kendal. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Cepiring sebagai tersangka.

Modus operandi pelaku yakni dengan cara menumpang ke kamar mandi karena pelaku bekas pembantu rumah tangga korban, kemudian pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor selanjutnya pelaku berpamitan kepada korban yang sedang berada di dalam kamar dengan membawa kabur sepeda motor korban.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cepiring beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat, sepasang plat nomor H-5016-OD, selembar surat keterangan dari PT Summit Oto Finance dan STNK Honda Beat No Pol H-5016-OD. Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun”, pungkas Kapolsek Cepiring.

Kontributor : Ponirah
Editor : Mhn

Pos terkait