Kurang Dari 24 Jam Polsek Cilograng Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Mediahumaspolri.com || Lebak
Polsek Cilograng Polres Lebak kurang dari 1 x 24 jam telah berhasil mengamankan terduda pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu ( 29/6/2022).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Selasa sore ( 28/6/2022) bahwa anaknya ‘Melati’ mengalami perlakuan pelecehan seksual yang diduga dilakukan AD. Anggota Polsek Cilograng Polres Lebak langsung bergerak membekuk dan mengamankan terduga di Polsek Cilograng sebelum di limpahkan ke Polres Lebak, dan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Cilograng untuk dilakukan visum, dan pada hari Rabu 29 Juni 2022 ini Polsek Cilograng sudah dapatkan hasilnya Visum tersebut.
Menurut keterangan keluarga korban HL, saat ditemui wartawan di Polsek Cilograng mengatakan, “kejadian dugaan pencabulan kepada anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah korban, saat istri dan adik istri terduga ( adik ipar terduga-red ) pergi makan keluar, sementara korban dan pelaku saat itu ada di rumah berdua. Dan pada senin sore (27/6/2022) diperkirakan pukul 16.30 Wib kejadian bejat tersebut dilakukan AD (Pelaku) pada korban (P). Diketahui antara pelaku pencabulan dan korban masih kerabat dekat yang seharusnya pelaku dapat melindunginya bukan berbuat bejad apalagi korban masih dibawah umur yaitu berusia 13 tahun,” tutur HL.
Lebih lanjut HL kepada tim awak media menjelaskan, kurang lebih pukul 17:30 Wib korban ‘Melati’ ( nama samaran-red ) minta dijemput, dan langsung dijemput oleh anak saya. Setiba dirumah saya korban ‘Melati’ ( nama samarana-red) diam seakan tidak ada yang terjadi menimpa dirinya. Selanjutnya, pada hari Selasa pagi (28/6/2022) korban bercerita tentang perlakuan bejad AD (Pelaku-red) tersebut pada anak saya. Setelah mendengar cerita anak, saya langsung menelpon bapak korban dan keluarga sepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilograng Polres Lebak, terang HL.
“Alhamdulilah saya sangat mengapresiasi, berkat gerak cepat anggota Polsek Cilogang, terduga pelaku AD yang melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur ini, sudah di amankan di Polsek Cilograng. Kami harap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku, setimpal dengan perbuatannya yang juga sudah merusak masa depan anak dan membuat malu keluarga kami,” pungkas HL.
Saat Tim Media mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cilograng Polres Lebak Bripka. A. Siswanto, SH, di ruang kerjanya membenarkan bahwa Polsek Cilograng telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Pengembangan dari laporan keluarga korban, pada hari selasa sore (28/6) Polsek Cilograng langsung berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Cilograng untuk dilakukan visum dan Polsek Cilograng sudah dapatkan hasilnya Visumnya, Rabu ( 29/6/2022).
“Ya kami telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dan atas dasar pelaporan masyarakat tersebut anggota langsung menindak lanjut melakukan penyelidikan dan telah berhasil mengamankan terduga. Dan saat ini Polsek Cilograng tengah mempersiapkan SPDP untuk bisa secepatnya di serahkan ke Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, kami Polsek Cilograng akan lakukan tindakan tegas, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas A. Siswanto.
Terduga pelaku pencabulan terancam Undang–undang Perlindungan Anak. Nomor 35 Tahun 2014 Pasal (76) dan (81) dan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000.- ( lima milyar ).
(adm-MHP)