Kurang Dari 24 Jam Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang Berhasil Ungkap Pencurian Rumah di Masuka
Media Humas Polri|| Kalbar
Kurang dari 24 jam, tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Sintang dan Unit Reskrim Polsek Kota Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang berlokasi Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang, Selasa (10/09/2024).
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihaknya berjumlah 3 (tiga) pelaku yang masing-masing berinisial MO, EY dan YK.
Ketiganya melancarkan aksi dengan melakukan pembobolan terhadap rumah korban Hendra yang beralamat di Jalan Masuka I RT 008 RW 001 sebelum diamankan oleh unit Resmob Satreksrim Polres Sintang yang dipimpin oleh IPDA Lazid Zaki Muchlas S.Tr.K.
Melalui Kasat Reskrim Polres Sintang diterangkan kronologi penangkapan ketiga pelaku yang barawal dari laporan korban yang mana pada Senin (9/9) pukul 05.00 Wib saat hujan korban dibangunkan oleh istrinya yang mengatakan bahwa rumahnya telah dimasuki orang.
Saat dicek oleh korban diketahui terdapat sejumlah barang yang hilang mulai dari 1 (satu) unit sepeda motor beserta 3 (tiga) unit Handphone dan 1 (satu) tabung gas elpiji 3kg.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya S.I.K. M.Si dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya setelah mencongkel jendela dapur dan pintu belakang rumah korban.
“Pada kejadian ini kerugian yang diderita korban mencapai angka Rp 7.500.000.” Terang Kasat Reskrim.
Usai korban melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian atas kasus pencurian yang dialaminya, unit Reskrim Polsek Sintang Kota melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada.
Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Resmob yg dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas S.Tr.K melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan, hingga akhirnya sebelum 1×24 Jam telah berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang berinisial MO.
“Tersangka pertama berhasil kita amankan saat berada di Jalan Ady Irwan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.” Ungkap AKP Ryan Eka Cahya.
Tak berhenti disitu saja, dari pengembangan tersangka MO diketahui tidak berkerja sendiri melainkan dengan membawa dua rekannya yang berinisial EY dan YK.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan kembali melakukan pencarian terhadap kedua tersangka lainnya dimana keduanya berhasil diamankan saat berada di Jalan Purnama Kelurahan Mengkurai Kecamatan Sintang.
“Dari ketiga tersangka sejumlah barang bukti kita sita seperti 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) batang besi lancip dengan ukuran sepanjang 25 cm yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korban” Jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ( Widodo )