Media Humas Polri || Bengkalis
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis serta Bea Cukai Bengkalis mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 406,59 gram dan Pil Extacy Diamond sebanyak 10 butir serta 1 buah senjata api ilegal.
Pengungkapan kasus barang haram dan senjata api ilegal tersebut dilaksanakan melalui press release yang berlangsung di Markas Polisi Resor (Mapolres) Bengkalis pada Selasa 26 September 2023 sekira pukul 09.40 wib.
Hadir dalam kegiatan, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H. Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, serta Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,S.E.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, dalam kegiatan press release menyampaikan fakta-fakta kejadian tindak pidana Narkotika jenis sabu.
“Waktu Kejadian pada Minggu, tanggal 24 September 2023, pukul 05.00 WIB di sebuah, Rumah di Jalan Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” kata AKBP Bimo.
Tersangka tindak pidana Narkotika yakni, Mesri alias Engol (37) Bin (Alm) Rozali, warga Jalan Penampar, RT 002/RW 002, Desa/Kel. Deluk, Kec.Bantan, Kab. Bengkalis.
Kapolres Bengkalis memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 17 (tujuh belas) bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu. 10 (sepuluh) butir diduga pil extacy merk Diamond. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam. 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53S warna hitam. uang sebanyak Rp.7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam. 1 (satu) Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19. 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal.9. Disita dari Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando,S.E menyampaikan kronologis pengungkapan kasus.
Dikatakan Toni, Tim opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Jangkang yang menguasai sejumlah narkotika jenis sabu dan senjata api yang diduga berasal dari Malaysia masuk melalui pantai Panampar Desa jangkang.
“Atas informasi tersebut tim khusus Narkotika dan Bea cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan menghimpun informasi,” ujar Toni.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari minggu tgl 24 September 2023 sekira pukul 05.00 wib tim gabungan via laut melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang, dari rumah tersebut diamankan tersangka yakni Mesri alias Engol,
Tak hanya itu tim melakukan penggeledahan pada rumah tersebut di temukan, 17 (tujuh belas) bungkus plastik berisikan diduga Narkotika jenis Sabu. Sepuluh butir diduga pil extacy merk Diamond. Satu unit handphone merk Oppo Reno sepuluh warna silver. Satu unit handphone merk Oppo Reno delapan warna hitam. Satu unit handphone merk Oppo A53S warna hitam.
Uang sebanyak Rp.7.200,000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah). Satu unit sepeda motor merk Honda Scopy tanpa plat warna hitam serta 1 Pucuk senpi jenis pistol merk Glock 19 dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi cal.9
Terhadap tersangka dilakukan interogasi atas kepemilikan narkotika jenis sabu, extacy dan senpi. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu dan extacy tersebut didapat dari RP alias B dan senpi jenis pistol merk Glock 19 berikut amunisi didapat dari N alias Iwan warga Sumut.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Untuk kepemilikan senjata api Sat Resnarkoba melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bengkalis guna Penyidikan lebih lanjut)
“Peran tersangka Mesri Alias Engol Bin (Alm) Rozali sebagai kurir atas suruhan RP alias B untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu ke tengah laut Menggunakan speedboat,” jelas Toni menurut hasil interogasi terhadap tersangka.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Pasak 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman menurut pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Musrialdi)