Media Humas Polri || Palu
Kembali Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan sabu dari kota Makassar ke Kota Palu, dari tangan tersangka anggota Dirresnarkoba berhasil ungkap sabu sebanyak 20 Kg.
Upaya pelaku pengedar sabu memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan mereka dengan berbagai cara namun pihak Kepolisian berhasil membongkar modus baru.
Adapun peran yang dimainkan oleh pengedar dengan memanfaatkan jasa carcarier, atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.
“Penangkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada hari Rabu 13 September 2023 malam yang berlokasi di jalan Emi Saelan Palu,”Ujarnya, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting dihadapan media di Palu, Senin (18/9/23)
Selanjutnya, Kata”Dasmi terjadinya Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang, ujar Dasmin.
Dari pengakuan AR menjadikan petunjuk Dirresnarkoba, dengan berbekal petunjuk dari(AR) Polisi mendapat informasi target rencana pelaku memasukan 20 Kg sabu diarel Kota Palu.
Tak menungu waktu lama tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap pelaku beserta barang bukti bersama R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg didalam mobil minibus tersebut, bebernya.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu (20 Kg), 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.
Tertangkapnya pelaku hingga dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun,dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati”tegasnya.
Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,Tandasnya. (Arwis)