Kurir Sabu Diringkus Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing di Pertashop Mini Desa Beringin Taluk

TELUK KUANTAN // Mediahumaspolri.com

Pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 111,16 gram, seorang tersangka ZA Alis JK (48) berhasil diringkus Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan Senin (3/07/2023), sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Seorang tersangka itu yakni ZA (50) dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handphone merk oppo warna biru dengan IMEI1 860768061034865 dan Sim Card ,1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan IMEI1 867308049307795,1 (satu) unit mobil merk kijang super dengan Nomor Polisi D 1558 CE dan 1 (satu) lembar struk pengiriman uang sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah)

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan “Kronologi penangkapan berawal pada hari Senin Tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Beringin Taluk Kec.Kuantan TengahKab. Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika. Sekira pukul 11.30 WIB Tim Mata Elang yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Kemudian melakukan penangkapan terhadap Sdr ZA yang sedang berada di belakang PertaShop mini di Desa BeringinTaluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing, dan saat dilakukan penangkapan, Sdr ZA sedang memegang kantong plastik warna merah muda berisi 1 (satu) buah kaleng yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkusan plastik berlakban hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik besar bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dan saat dilakukan intrograsi Sdr ZA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di beli secara online dari Sdr FKR (DPO) dengan Uang DP ditransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas IPTU Novris.

 

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ZA (50) dengan hasil tes urine positif (+) Ampethamine dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.Sumber : Humas Polres Kuansing. (Jasriadi)

Pos terkait