Media Humas Polri || Bengkalis
DS alias Dwi (45), seorang kurir Narkotika jenis Sabu tidak Berkutik saat digerebek oleh tim operasional Polres Bengkalis di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Bengkalis pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.
Diketahui, DS adalah warga Jalan Dahlia Gg.Jati , Kel/Desa Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Tersangka DS alias Dwi (45) tahun, berperan sebagai kurir,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Satres Narkoba Bengkalis AKP Tony Armando disampaikan melalui siaran pers Minggu 8 Oktober 2023.
Dari tersangka petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu. 9 1/2 (Sembilan Setengah) butir Pil Ekstasi. 3 (Tiga) butir Pil Happy five H5. 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Vivo.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dikatakan AKP Toni, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang pria yang memasuki Hotel Wisata Bengkalis dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Dari laporan masyarakat tim Opsnal melakukan Lidik diseputaran Hotel, Setelah informasi A1 tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,’ terang Toni.
Setelah itu team melakukan penggledahan badan dan kamar berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) Paket plastik yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 2,00 Gram. 9 1/2 (Sembilan Setengah) Butir Pil Ekstasi. 3 (Tiga) Butir Pil Happy Five HS. 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Vivo.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka menerangkan memperoleh Narkotika tersebut dari ARIF (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine, DS alias Dwi positif terdapat Metamphetamin dan Positive Amphetamin.” tutup AKP Toni. (Mus)