KURUNG WAKTU 2 KALI 24 JAM POLRES SIGI UNGKAP 2 PELAKU PENCURI DI BTN KELAPA GADING

Mediahumaspolri.com // Sigi

Gerak cepat yang dilakukan tim Opsnal Unit Reskrim Polres Sigi dua orang pelaku pencurian Handphone dan emas dilokasi BTN kelapa gading tepat di Desa Kalukubula Kecamatan Biro maru kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku telah diketahui sebagai warga Palu berinisial MR(25) dan AG(21) bertempat tinggal Jln.Basuki Rahmat Kota Palu,dan terduga kawan lainya berinisial LK MR adalah residivis dengan kasus yang sama sedangkan LK,AG merupakan terduga pelaku baru.

Kasatreskrim polres Sigi Iptu Ida Bagus Harta GW,SH.M.S.i. membenarkan kejadian itu dalam keterangan rilisan Humas,pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor warga Desa Kalukubula yang bertempat di BTN Kelapa Gading Blok AS Biromaru.

“Berdasarkan Laporan aduan masyarakat yang masuk Kepihak kepolisian dengan No.LP/GAR/B/25/IV/2023/SPKT II/Tes Sigi/Polda Sulteng,tertanggal 1 April 2023 Kurung waktu 2×24 Jam Penangkapan Pelaku pencurian diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan barang.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban kehilangan petugas langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan yang kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dilorong Baru indah Kota Palu.

Dari informasi yang berhasil dikantongi pihak berwajib kedua pelaku berhasil diringkus pukul 03/30 WITA bersama barang bukti lainya berupa 1 unit motor Honda, Scoopy, 1 unit HP Samsung Galaxy A21s, 2 buah Cincin emas yang berhasil diamankan bersama terduga pelaku hingga saat ini masi dalam proses pemeriksaan terhadap korban dan menggali informasi baru dari keterangan terduga pelaku pencurian.

Atas kejadian itu Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak SH.SIK.MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lenga menjaga keamanan rumah, Kata”Reja, Kami berharap kepada Masyarakat khususnya menjelang mudik lebaran idul Fitri 14444 H,jika berpergian meninggalkan rumah agar dapat menitipkan barang kepada tetangga terdekat sambil mengunci rumah dengan baik sehingga keamanan dalam rumah lebih terjaga.

Kapolres pun mengapresiasi kepada personil Unit Resmob Polres Sigi yang telah berhasil mengungkap kasus ini,dengan cepat membekuk pelaku pencurian dalam waktu 2×24 jam pelaku sudah tertangkap”Bebernya”sambil menuturkan keberhasilan mengungkap pelaku atas kerja sama dengan dukungan masyarakat, Tutupnya. (Arwis/HMS Polres Sigi)

Pos terkait