Media Humas Polri || Lampung Timur
Mengapa di katakan proyek siluman? Pasalnya setiap di temui pembangunan ruas jalan Tanpa papan proyek.
Jelas dan sangat jelas UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( kIP) atau juga yg di namakan papan informasi sehingga masyarakat dapat melihat langsung volume, jumlah besar nya anggaran negara baik di kabupaten ataupun di desa dalam peraturan presiden no 54 tahun 2010, peraturan Perpres no 70 tahun 2012, jelas semua pembangunan wajib memasang papan proyek.
Wah UU saja di tentang Perpres pun di abaikan, bagaimana dengan masyarakat yg akan melakukan intervensi dan turut mengawasinya Anggaran negara.
Seperti pembangunan yang berada di desa Taman negeri kecamatan Probolinggo, kabupaten Lampung timur, para saat Tim mhp media humas polri Dan ketua LSM barak NKRI provinsi Lampung cek ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat, benar adanya sehingga dugaan jadi ajang korupsi di proyek pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 3000 meter di desa taman negri.
Sampai Berita ini di buat kepala desa taman negri kecamatan Probolinggo, kabupaten Lampung timur, tidak menjawab saat di konfirmasi tim MHP terkait papan proyek. ( jk )