Media Humas polri//JawaTimur
SPBU Pertamina 54.631.10 Saradan Madiun Jawa Timur Menjadi ajang ngangsu BBM Subsidi Jenis Pretalite.
Saat tim melintas sekitar pukul 04.06 WIB (31/3/2023) Menjumpai Kijang Warna Biru No Pol AG 1601 VQ.
Yang di modifikasi di atas bak ada Tiga Drum Lima Drigen kapasitas 480 Liter Liter,mengisi BBM Jenis Pretalite dengan pembelian Rp 300.000 dengan cara mutar balek sampai penuh.
Tim menghampiri sopir yg bernama (ST) pemilik mobil Kijang tersebut, malah tlpon ke pengurus yang bernama (KM ) pengurus datang kelokasi”
Lanjut tim klaririkasi, (KM) marah marah ngancam ke tim,Menyebut di wilayah sini dalam kekuasaan (GMBI) ucap ” (KM).
Ironisnya KM pengrus paguyupan Pengangsu Ptetalite, merasa tidak takut dengan Media maupun APH. Bahkan sempat ucap,mau di beritakan atau kepolisian tidak takut,kata KM ke tim. Lanjut tim pun mengalah, melanjutkan perjalanan menuju ke Semarang. Jelas para mafia Pretalite tersebut,seakan akan kebal hukum. Dan mengancam serta sopir hampir menabrak mobil tim.
APH dan Satgas Migas segera ambil tindakan,Agar para mafia Pretalite ada evek jera. Serta memberi sangsi baik hukuman pidana penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar ke pelaku mafia BBM.
“Jadi Pretalite Subsidi yang diambil di SPBU Pertamina Saradan Madiun Jawa Timur dengan menggunakan Kijang yang telah di modifikasi ‘ngangsu’ , ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber. Oknum mafia BBM yang menghisap Pretalite Subsidi di SPBU-SPBU Saradan Madiun Jawa Timur banyak bergerilyanya mafia Pretalite dengan cara menunjukan barcot dan bolak balek ke SPBU tersebut. Kami mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jatim dan Polres Madiun serta Pertamina mengambil langkah penindakan. Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Pretalite Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan.
Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2024 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan Sasaran Mafia Solar.
Sementara itu,ujar Fajriyah Usman, President Corporate Communication PT Pertamina (Pesero) dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (2/4/2023). Diketahui sepanjang tahun 2021, Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan penyelewengan. Penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan Deriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini.
Dalam memberikan efek jera kepada para pengusaha SPBU, Fajriyah bilang Pertamina juga memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
Serta menghukum 6 Tahun Penjara atau denda 60 Milyar kepada pelaku mafia BBM.
“Jadi Ini berlaku pada seluruh SPBU / SPBN yang lain jika terbukti kuat melakukan penyelewengan Pretslite bersubsidi yang bisa merugikan negara dan masyarakat. Pertamina juga akan terus berkordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.
“Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi. (Jiyanto)