Lagi lagi peredaran Obat keras jenis tramadol dan Exsimer benar beredar di wilayah Garut
Media humas polri , Garut – Jawabarat Masa Transisi Kapolres Lama peredaran Obat obatan Merk tramadol dan Hexsimer di wilayah Garut bersih di sikat habis oleh Kapolres karna Kapolres transisi lama sangat tegas dan berani,
16/08/24 hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Dan pergantian Kapolres yang baru kini bermunculan Toko toko berkedok jualan tisu dan bedak minyak wangi tetapi di dalam nya menjual obat keras merk tramadol dan Hexsimer tanpa ijin resep edar,
Hasil monitoring awak media di lapangan menemukan beberapa toko di jalan Guntur kencana Haurpanggung kec. Tarogong kidul Garut Jawa Barat, bebas mengedarkan obat keras merk tramadol dan Hexsimer serasa tidak pernah takut dengan Kepolisian,
Awak media mencoba menggali informasi ke beberapa warga mengungkapkan ” Pernah tutup bang beberapa Minggu entah kenapa sekarang buka lagi katanya sih sudah ada kordinasi dengan orang polres ungkap narasumber yang enggan di sebutkan namanya,
Padahal jelas penjualan Exsimer dan tramadol secara bebas tidak di benarkan dengan alasan apapun, dan hal itu tertuang dalam pasal 196 Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara, dan pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Wow padahal sudah jelas dalam Undang Undang Kitab Pidana tapi mengapa Pihak kepolisian tidak mengambil langkah tegas menangkap, Memproses, dan menahan para pelaku nya kenapa bebas menjual seperti bukan rahasia umum lagi tuturnya.
Warga jalan Cimanuk jaya waras berharap kepada Kapolda Jabar dan Kapolres membersihkan para bandar bandar dan penjual obat obat keras karna akan merusak prilaku generasi anak bangsa serta akan banyaknya kriminalitas di wilayah Garut tutupnya. ( Lutfi)