Lagi lagi peredaran Obat Obatan Keras di jual bebas tepatnya Cikarang barat yaitu depan pasar Cibitung.
Media humas polri, jawabarat banyak nya peredaran Narkotika jenis Obat Obatan Jenis Tramadol dan Exsimer.
tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam penerapan Sanksi Pidana bagi pengedar obat tramadol dan sejenisnya tanpa resep dokter menurut undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan di ancam pidana 15 tahun.
Dari hasil Investigasi awak media menemukan beberapa Toko Berkedok jualan kosmetik, dll salah satunya di depan pasar Cibitung kecamatan Cibitung Bekasi bermodus menjual kosmetik tetapi bandar obat obatan terlarang bisa di katakan bandar besar omset perhari puluhan juta menurut keterangan narasumber yang enggan di sebut kan namanya (15/7/24)
Awak media menggali informasi ke beberapa warga dan salah satu pengedar rumahan mengungkapkan, ” kalau toko toko itu bang gak bisa di tutup, mereka sudah ada kordinasi ke Polsek dan Polres sebulan para toko menyisihkan buat mereka ungkap narsum
Awak media mencoba mendatangi toko tersebut dan menanyakan kepada penjaga toko mengungkapkan” saya hanya jaga aja pak masalah itu saya gak tau ada yang tanya ya jual entah di larang atau tidak saya gak tau ungkap penjaga toko”
Maraknya peredaran Obat Obatan Jenis Tramadol dan Exsimer dan sejenis nya di wilayah Cikarang barat serasa pihak kepolisian Diam serta tutup mata padahal sudah berkali kali di terbitkan oleh beberapa media online dan cetak.
Kami berharap kepada Kapolda agar menindak tegas para pelaku Penjual obat obatan terlarang serta siapa pun yang membekingi akan di tindak tegas secara undang undang yang berlaku di negara Indonesia ini tutupnya. ( Ltf – sagoler)