Lagi Lagi SPBU di Kota Pekan Baru, Pak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. tangkap pelaku yang melanggar UU migas
Media humas Polri- Pekanbaru
kita mohon kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal sik MH agar tangkap pelaku yang melanggar ketentuan undang-undang migas di negara Republik Indonesia ini khususnya di jl. Hanhtuah Rejosari kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru.karena maraknya para SPBU yang menjual bebaskan BBM solar bersubsidi kepada para pelangsir dan mafia BBM solar seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum
tim media humas Polri seringkali melihat SPBU dengan no 14.282.667 jl Hangtuah Rejosari kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru ini melakukan pelangsiran dengan bermacam cara untuk melancarkan pengisian minyak solar bersubsidi dengan unit mobil dam truk yang tangki nya sudah dimodifikasi tidak sesuai dengan standarnya sampai sekarang masih beraktivitas. seolah-olah SPBU 14 282 667 tidak menghiraukan tentang ketentuan undang-undang migas yang ada di negara Republik Indonesia ini
sangat kita sayangkan kenapa aparat penegak hukum seperti Polsek tenayan Raya,tidak mengambil tindakan tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran- pelangsiran di wilayah hukum mereka ada apa sebenar nya ?
Kami sebagai media humas Polri berharap kepada aparat penegak hukum di provinsi Riau ini agar dapat menertibkan para Mafia yang merugikan negara dan masyarakat jangan dibiarkan karena jelas bapak Kapolri
menyampaikan bahwasanya illegal dan illegal logging harus diberantas dan kami sebagai media humas Polri selalu mengawasi illegal dan illegal logging di provinsi Riau ini.
saat tim media humas Polri mengkonfirmasi salah satu warga yang dekat dari SPBU tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan SPBU 14 282 667 jalan Hangtuah Rejosari kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru Provinsi Riau memang sudah lama beraktivitas dengan cara melansir dengan unit mobil dhumtruk yang tangki sudah di rubah, dengan cara bolak-balik,kami jadi lama mengantrinya pak.
Media Humas Polri berharap Kepada Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. agar menangkap pelaku yang melanggar UU migas dijl.Hangtuah Rejosari kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru.
Penulis : Taufik kpwl