Lagi lagi Tambang Ilegal bermunculan diantara nya tambang pasir di sungai Bengawan Solo, kab Tuban di duga adanya pembiaran APH
Media humas Polri , Tuban Jatim – musim kemarau merupakan musim panen bagi para pelaku tambang pasir di bantaran sungai bengawan solo, mereka hanya bermodal perahu, mesin diesel dan alat pengisap pasir berjenis ponton mereka sudah bisa menjadi pengusaha pasir. Aktivitas penyedotan pasir menggunakan ponton bertenaga diesel banyak dilakukan oknum masyarakat Ngadirejo.
Tak hanya terkait dengan permasalahan perijinan penambangan pasir yang ada dibantaran sungai , terkait Bahan bakar minyak pun menjadi permasalahan yang tak terpisahkan karena asal usul serta legalitas bahan bakar untuk mesin penyedot pasirnya pun turut dipertanyakan apakah memakai BBM bersubsidi atau pakai dexlite atau juga pakai solar industri.
Tak banyak lokasi tambang pasir yang memiliki perijinan resmi, namun juga tak sedikit pula tambang pasir yang ilegal tanpa ijin. Sebagaimana adanya tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai bengawan solo, terutama yang berada di Dusun Ngadirejo, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini marak beroperasi dengan bebas nya, perahu – perahu berjajar melakukan penyedotan dan dump truck antri menunggu giliran pengisian.
Penelusuran dilakukan oleh beberapa awak media yang diantaranya ada mediahumaspolri.com , mediakabarreskim.net , metrosurya.net , apenzo.id , globalindo.net , sindoraya.com suluhnusantara.news , rajawalinewstv.com , multimediaIndonesia.co.id , data-fakta.com, transisinews.my.id , kupaskriminal.com dan cakrabhayangkaranews.com ini berawal dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan dibantaran sungai bengawan solo ini dan Saat awak media mencoba menelusuri ke lokasi tambang pasir yang di duga ilegal disana terdapat beberapa sopir armada dump truck yang menunggu giliran pengisian material pasir, team awak medi tak dijumpai sang pemilik tambang pasir dan hanya para pekerja yang sibuk memindahkan pasir dari perahu ke armada dump truck
Meski disekitar lokasi terdapat Papan Larangan tanda peringatan dari Pemerintah atas pemanfaatan tanah atau masuk ke sekitar bantaran lebih tepatnya di area yang mereka buat stopel pasir, namun mereka tetep saja beroperasi seakan tidak ada larangan penambangan liar.
Kegiatan penambangan pasir dibantaran sungai bengawan solo selain merusak ekosistem sungai aktivitas ini juga sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar dikarenakan efek penambangan. Penambangan menggunakan ponton merupakan jenis penambangan yang berbahaya karena selain dapat membuat runtuhnya tanggul kegiatan ini juga dapat mengakibatkan runtuhnya jembatan yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar parawansa belum lama ini dan menjadi kebanggaan masyarakat Kanor – Rengel ( KARE ).
Disisi lain team awak media telah mendatangi kantor balai desa Ngadirejo guna mempertanyakan dugaan keterlibatan kepala desa Ngadirejo atas aksi penambangan pasir dibantaran sungai bengawan solo namun Kepala Desa sedang tidak ada ditempat dan yang hanya menemui awak media adalah sekretaris Desa serta perangkat desa yang sedang tidur”an dibangku kursi panjang.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 ; Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Mengingat bahaya dari penambangan liar pasir dibantaran sungai bengawan solo maka diharapkan kepada pihak muspika kecamatan Rengel maupun Pihak Polres Tuban agar segera menertibkan penambangan liar tersebut agar tidak lagi ada kebocoran pendapatan daerah di sektor tambang serta tidak mengakibatkan longsornya tanggul – sungai disekitar bantaran. Juga bisa berakibat mempengaruhi ekosistem sungai yang menjadi sarana dan prasarana keindahan Sungai yang manfaatnya cukup banyak bagi masyarakat.( red tim )