Lagi lagi Terjadi Dugaan Pungli di SMP NEGERI 1 2 dan 3 Karangpandan Untuk Study Tour
Media Humas Polri||Karanganyar
Maraknya pungutan liar di sekolah kini terjadi lagi di salah satu Sekolah Pendidikan SMP NEGERI 1, 2 dan 3 Karangpandan Diduga telah melakukan Pungli di Sekolah. Salah satu pegiat Aktivis LAPAAN RI, Jhony memberikan informasi kepada awak media, Bahwa Diduga adanya biaya untuk Study Tour Siswa Kelas IX Tahun Pelajaran 2023/2024 sebesar Rp340.000,- per siswa.
Berdasarkan informasi dari investigasi Jhony, Pak Sukadi, sebagai wakil dari sekolahan bagian kesiswaan mengatakan dan berani dipertanggung jawabkan karena adanya study tour atas kemauan siswa dan wali murid.
Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang Undang no 25/2009 juga disebutkan bahwasanya pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik.
Pemerintah melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan, Kemendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan Dasar dan Menengah secara jelas melarang sekolah menarik biaya dari siswa, termasuk pembelian Seragam Sekolah, Buku Modul, LKS, Majalah, Iuran Study Tour dan lain sebagainya di sekolah.
Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah. Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.
Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi, Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun, Pelaku Pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan.
Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Karanganyar, Polda Jateng dan Ombudsman RI untuk mengambil tindakan tegas dan Melakukan inspeksi atau investigasi terkait adanya indikasi Pungli di SMP NEGERI 1, 2 dan 3 Karangpandan. Berdasarkan Undang Undang KIP serta hak dan kewajiban setiap warga Indonesia melihat atau mendengar adanya tindak pidana Korupsi masyarakat wajib melaporkan ke APH.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Tim)