Lagi – Lagi Wartawan Diintimidasi Dan Mendapatkan Perlakuan Dugaan Kekerasan, Kali Ini Terjadi Di Kabupaten Karo
Tanah Karo – Mediahumaspolri.com | Diduga adanya Intimidasi dan kekerasan terhadap Wartawan yang bertugas di Wilayah Kabupaten Karo, ini terjadi pada Rabu 09/02/2022, sekira pukul 11.00 Wib, di Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo.
Kejadian tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis kedua wartawan yang bertugas di Kabupaten Karo, sayangnya hal ini terjadi tepat tejadi pada Hari Pers Nasional (HPN) yang semestinya menjadi keceriaan bagi Insan Pers di Negeri ini.
Tapi justru bertolak belakang dengan kejadian yang dialami oknum wartawan yang berinisial KC/ Hendrik Kacaribu wartawan Kepribetter (40) dan GT/ BobyHarianto Ginting wartawan Jalurnews (33) yang merupakan warga Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Menurut informasi yang sampai kepada Redaksi Media ini pada hari yang sama puluhan Massa mendatangi rumah oknum wartawan tersebut, saat massa sampai, berketepatan KC/Hendrik sedang berada dikebun miliknya, dan istri KC yang berinisial TR, menanyakan maksud kedatangan para warga tersebut. Namun beberapa warga menjawab dengan nada keras, sehingga mengakibatkan istri dan anak KC merasa trauma dan keberatan atas kedatangan massa, namun karena banyaknya massa istri KC tidak berdaya dan nyaris pingsan.
Selang beberapa waktu, kemudian KC menemui warga dan berdialog dengan mereka, namun berdasarkan informasi, salah satu warga yang hadir berinisial APS, yang diketahui Warga Desa Barung Kersap, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, terindikasi sangat kuat melakukan intimidasi kepada rekan KC yang berinisial GT, masih menurut info APS yang diduga sebagai provokasi puluhan warga melakukan pemukulan kepada oknum Wartawan berinisial GT, bukan itu saja, menurut warga Tigabinanga APS bahkan menarik kerah baju oknum Wartawan tersebut dihadapan puluhan massa.
Saat dikonfirmasi beberapa media via Whatsapp, APS membantah melakukan kekerasan terhadap wartawan dan terindikasi kuat melakukan pembohongan publik.
Sangat disayangkan saat ini, Kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pokok pers No 40. Tahun 1999 sepertinya tidak dipahami oleh puluhan warga yang mendatangi rumah oknum wartawan di Kelurahan Tigabinanga tersebut.
Beberapa Wartawan Tanah Karo mengecam Keras pelaku Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan dan menduga Kebebasan pers yang tertuang dalam UU Pokok Pers No 40. Tahun 1999 sepertinya tidak dipahami oleh puluhan warga yang mendatangi rumah oknum wartawan.
Kami menghimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
“ kami mengecam keras APS yang telah melakukan Intimidasi dan kekerasan terhadap Wartawan. Maka untuk langkah selanjutnya akan kita tempuh Jalur Hukum, meminta sepenuhnya pada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa Wartawan Karo, “ujar beberapa rekan wartawan diantaranya, Hyskia dari Mistar ID dan Shelly Kaperwil Radarnews Sumut disebuah warung kopi diseputaran Kabanjahe.
Ditempat lain Ilham (40) Wartawan Portibinews yang bertugas di Tanah Karo mengatakan, jika hal ini benar terjadi adanya Intimidasi dan kekerasan pada Wartawan, kami Perwakilan Jurnalis Kabupaten Tanah Karo meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat mengejar dan menangkap pelaku Intimidasi dan kekerasan tersebut, “Kami mengecam keras atas peristiwa yang menimpa Rekan Kami atas tindakan intimidasi dan pengancaman, hal ini akan kita laporkan secepatnya ke Aparat Penegak Hukum, “tegasnya. ( Lia Hambali )
Laporan : Sofyan Hs/Zamroni
Sumber : Syahbudin Padang