Lagi LSM BAKORNAS Layangkan Surat Keberatan Pada Pemerintah Kota Depok

Lagi, LSM BAKORNAS Layangkan Surat Keberatan Pada Pemerintah Kota Depok

Empat Lawang Media Humas polri.com. – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP LSM BAKORNAS) kembali melayangkan surat keberatan terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja, yaitu : Satun Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok dan Sekretariat DPRD Kota Depok. Jumat, (11/02/22).

Bacaan Lainnya

Hermanto, S.Pd.K Selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menyampaikan, kami akan terus berupaya berperan aktif turut serta membantu pemerintah berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sebagai unsur sosial Kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara kami selaku lembaga masyarakat telah mengajukan Permohonan Informasi Publik terhadap pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja yaitu DLHK dan Sekretariat DPRD Kota Depok, Ungkap Hermanto.

Ia menjelaskan, Namun setelah 10 hari kerja surat Permintaan Informasi Kami layangkan, terhadap Pemerintah Kota Depok pada beberapa satuan kerja tersebut belum juga memberikan informasi dan salinan data yang kami minta.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU RI NO 14 Tahun 2008 pasal 35 ayat 1 bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan tertulis. Atas dasar itulah kami mengirimkan surat keberatan, tandas Hermanto.

Masih lanjut Hermanto, Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, UU RI No 14 Tahun 2008, PP No 43 Tahun 2018 kami juga menyampaikan beberapa pernyataan keberatan kami dalam surat keberatan tersebut.

Dalam hal ini kami juga ingatkan, bahwa pelaksanaan dan hasil pembangunan adalah milik seluruh masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tunduk terhadap hukum dan peraturan.

Kami sebagai lembaga masyarakat akan menggunakan seluruh instrumen yang disediakan oleh hukum dalam menjalankan fungsi kami sebagai Sosial Kontrol yang mengharapkan terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa Dokumen Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Bukanlah Rahasia Negara, Ungkap Ketua Umum Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional tersebut pada awak media, (11/02/22). Di Kantor DPP LSM BAKORNAS.

Hermanto mengungkapkan, Kami berharap agar kiranya seluruh satuan kerja di Pemerintahan Kota Depok tidak mencoba untuk menghalangi keterbukaan informasi publik. Agar kiranya Pemerintahan Kota Depok berani transparan dalam menyajikan informasi publik. Jangan sampai ada permainan dan keterbukaan informasi publik hanya sekedar formalitas.

Kami selaku lembaga masyarakat akan terus berupaya untuk menegakkan Supremasi Hukum dalam rangka turut serta mendorong asas transparansi dan keterbukaan informasi publik yang merupakan hak masyarakat, lanjut Aktivis nasional tersebut.

Harapan kami kiranya Pemerintah Kota Depok dan seluruh satuan kerjanya dalam menjalankan tugas maupun peran dan tanggungjawabnya dapat mewujudkan pemerintahan yang transparansi, Humanis, serta, Good and Clean Governance, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Tutup Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional ini.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait.(red LSM bakornas)

Bersambung….

Pos terkait