Lagi ! Oknum Guru SD Negeri 2 Jangga Di Losarang Diduga Menjual Buku Tema Di Lingkungan Siswa

Lagi ! Oknum Guru SD Negeri 2 Jangga Di Losarang Diduga Menjual Buku Tema Di Lingkungan Siswa

Praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah melarang pihak sekolah mewajibkan atau pun menjual buku tertentu untuk dimiliki siswa.

Bacaan Lainnya

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, yang terjadi di lapangan..! Bahwa selalu ditemukan praktik jual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) atau modul yang pada saat ini di lingkungan sekolah di Kecmatan Losarang di duga masih saja terjadi.

Meski didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah di jelaskan secara rinci tentang itu.

Dan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Seperti temuan yang terjadi di sekolah SDN 2 Jangga Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Pasalnya awak media sangat merasa bingung dan merasa heran kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MediaHumasPolri.com yang diduga dari salah satu oknum guru di SD Negeri 2 Jangga Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Orang tua/wali murid di salah satu kelas disekolah tersebut di wajibkan agar membayar biaya sebesar Rp. 14.000 untuk 2 buku Pendamping maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai penunjang siswa

Meski para siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku tersebut karena buku itu adalah merupakan buku penunjang belajar anak. awak media pun mengklarifikasi kepihak sekolah, mempertanyakan maksud dan tujuan dari penawaran penjualan buku tersebut.

Kepala Sekolah SDN 2 Jangga Kecamatan Losarang.ibu Nina saat dikonfirmasi di sekolah membenarkan adanya informasi jual beli buku pendamping atau LKS di sekolahnya. Itu pun ngga ngambil untung, dari buku pendamping mau di beli silahkan gak di beli juga gak apa-apa, gak memaksakan ke orang tua lagian udah lama udah 7 tahun di sekolah kami ada buku.Selasa(30/07/2024)

Berdalih tidak ada tekanan atau memaksa dalam menjual buku pendamping maupun LKS kepada siswa, lanjut Kepsek sembari mengungkapkan ngga ngambil untung sedikit pun tanya saja sama Guru nya ”Jelasnya.

Sementara menurut Ikatan Wartawan Losarang menyoroti adanya peraktek jual beli buku pendamping atau LKS ke Wali Kelas untuk menjualnya, hal tersebut harus disikapi oleh Kadisdik Kabupaten Indramayu untuk segera dilakukan penindakan pada pihak oknum kepsek dan guru di sekolah tersebut yang diduga kuat telah mengkoordinir untuk penjualan buku LKS kepada sekolah.

IWL, menambahkan, apapun alasan pihak sekolah menyediakan jual beli buku LKS dengan modus apa pun tidak dibenarkan sebab sesuai amanat UU tentang Sisdiknas bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya dan tidak boleh sekolah dijadikan sebagai ajang bisnis atau komersial. “Imbuhnya.

Pos terkait