Lagi Pemakai dan Pengedar Sabu di Desa Muaro Sentajo Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kuansing
KUANTAN SINGINGI || Mediahumaspolri.com
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,53 Gram, seorang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan Sabtu (25/02/2023) kemarin, sekira pukul 02.00 WIB, di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Seorang tersangka itu yakni EN als E. Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 12 (dua belas) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2,53 gram, 3 (tiga) paket plastik klip bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) sendok plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) kotak kaleng, 1 (satu) buah jarum dan 2 (dua) unit handphone.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K,M.M mengatakan, “kronologi penangkapan berawal pada hari Jumat Tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 00.10 Wib ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa di desa muara sentajo Kecamatan sentajo raya, Kabupaten kuansing sering terjadi peredaran narkotika, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas Tommy.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal dan Tim untuk melakukan pengintaian dan pengungkapan. Dan pada pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial EN als E di dalam ruko.
“Saat Tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar ruko, di temukan 12 (dua belas) paket plastik klip bening berisikan di duga narkotika jenis sabu di dalam kaleng djarum super di atas kulkas , juga di temukan di dalam kaleng djarum super 3 (tiga) plastik klip bening , 1 (satu) kaca pirex , 1 (satu) sendok plastik , 1 (satu) buah jarum , lalu juga di temukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di dalam ruko, yang mana diakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu ialah milik dan dalam penguasaan EN als E, selanjutnya Tim opsnal membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Tommy.
Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Tommy mengakhiri keterangannya.
(Jasriadi)