Media Humas Polri || Kubu Raya
Pelaku berinisial NI (68), pria kelahiran Surabaya ini ditangkap Satuan Reserse Polres Kubu Raya atas kebakaran hutan dan lahan di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Fantastis, akibat perbuatannya lahan seluas ± 60 Ha (Hektar Persegi) ikut hangus terbakar.
” Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga keras pelaku karhutla di Desa Sungai Bulan. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada awak media saat Door Stop, Sabtu (29/7/23) pagi.
Sebelumnya, Polres Kubu Raya dan Polsek Jajarannya gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Tindakan itu melanggar Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Namun, himbauan dan ajakan Stop membakar hutan dan lahan tersebut, beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Arief menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning di lokasi Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Merespon kejadian itu petugas Polres Kubu Raya dan Polsek setempat dan dibantu stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman dan pendinginan.
Petugas saat di lokasi segera memadamkan api dengan peralatan seadanya agar kebakaran tidak meluas serta melakukan penyelidikan atas Karhutla yang terjadi.
” Petugas di TKP pada saat ketemu titik api, langsung melakukan pemadaman. Tim berupaya memutus penjalaran api, agar tidak meluas ke lahan lainnya,” kata Arief.
Tim Penyidik segera melakukan penyelidikan. Selama satu minggu lebih akhirnya penyelidikan membuahkan hasil berkat informasi yang dikumpulkan oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti korek api.
” Hasil penyelidikan, pada hari Jumat (28/7/23) pukul 10.37 Wib, Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter Polres Kubu Raya menangkap terduga pelaku pembakar lahan berinisial NI dan pelaku ini ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Bulan, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Arief. ( Fa’ie )