Muratara || Media Humas Polri
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Muratara yang di Pimpin AKP Johny Martin, S. H., kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan kali ini tersangka yang berhasil dicokok adalah AMM (30), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Tim Patroli Personel Sat Res Narkoba Polres Muratara sedang melaksanakan tugas di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Saat itu, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Andri Firmansyah, S. H., mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya, gerak gerik dan perjalanan sepeda motor itu diikuti kemudian dilakukan penyetopan dengan pemeriksaan serta penggeledahan.
Hasil penggeledahan tersebut diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,45 gram. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan 1 (satu) buah celana panjang warna cream (cokelat muda) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra warna hitam.
Tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini adalah Ari Masandi Bin Mulyadi (30 tahun), yang bekerja sebagai karyawan swasta. Tersangka beralamat di Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkoba.
Kronologis penangkapan berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, S.H., Tim Patroli yang dipimpin Ipda Andri Firmansyah, S.H., mencurigai pengendara sepeda motor yang sedang melintas di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Jambi, Desa Bingin Rupit, kemudian IPDA Andri Firmansyah, S.H., melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba, kemudian Tim Patroli melakukan pembuntutan, lalu memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ketika dilakukan pemeriksaan dengan pengeledahan badan maupun pakaian di temukan di kantong belakang celana berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu. Setelah penemuan barang bukti tersebut, Tim Patroli Sat Res Narkoba Polres Muratara langsung membawa pelaku tersebut berikut barang buktinya ke Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan menjalani proses Penyidikan di Sat Res Narkoba Polres Muratara dan pihak Sat Res Narkoba akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk langkah hukum selanjutnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini juga akan diperiksa lebih lanjut ke Bidang Laboratorium Forensik di Polda Sumatera Selatan guna mendapatkan analisis dan keabsahan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
“Dampak dengan ditangkapnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 3,45 gram, Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan anak bangsa Indonesia sedikit nya 100 orang untuk tidak mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” tutup Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara. (Pak Wo)