Media humas polri //Padang lawas
Lahan kebun sitaan KPK yang luas nya mencapai 529 ha dengan rincian di Desa Pancaukan /paya hapar Kecamatan Barumun150 ha,di Desa Batang Bulu kecamatan Barumun Selatan 129 ha,di Kecamatan sosa 96 ha dan devisi 3 163 ha di kecamatan Aek Nabara Barumun.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang yang mengaku sebagai penjaga kebun di wilayah Aek Nabara Barumun kepada tim investigasi Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Repoblik Indonesia(LPP-TIPIKOR RI) pada tgl 23/03/2023 dilokasi perumahan kebun sitaan KPK tersebut.
Sudah dua tahun lebih barang sita’an KPK yang berupa kebun sawit yang bekantor di Desa Pancaukan Kec.Barumun Kabupaten Padang lawas dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sit 220/Dik.01.05/20.23/08/2020 tertanggal 07 Agustus 2020.
Deputi Investigasi LPP-TIPIKOR RI A.Siregar juga mengatakan kepada Media Humas Polri(MHP) terkait hasil Investigasinya mengenai lahan kebun sawit yang menjadi barang bukti sitaan KPK diPadang Lawas dari duga’an kasus gratifikasi yang dilakukan ole mantan sekjen Mahkamah Agung (MA)NuR Hadi dikelola oleh KPK.
“Terkait pengelola kebun sita’an KPK tersebut panjaga/pekerja mengatakan yang mengkelola adalah yang di unjuk oleh KPK”katanya(penjaga).
Yang mana dalam hal tersebut adalah (Mandurana) yang berbentuk group kata perwakilan mandurana.
A.siregar juga mengatakan,sa’at ditanya kembali kepada sioenjaga apakah group mandurana ini berbentuk Pt. ataupun CV dikatan nya ini bukan lah Pt atupun cv ungkap nya,sambil mengatakan bahwa hasil pengelolaan kebun kelapa sawit ini dikirim ke REKENING KPK.
Terkait kebenaran bahwa hasil pengolahan lahan sitaan tersebut dikirim ke rekening KPK,sangat lah menimbulkan pertanyaan besar.
Karena didalam pengelolaan lahan sitaan KPK ini diguga kuat juga ada salah seorang yang ikut dalam keterlibatan nya dalam kasusu dugaan gratifikasi Sekjen Mahkamah Agung(MA)dalam pembuatan akte jual beli antara pihak Paya Hapar sebagai pihak 1dan Nur Hadi sebagai pihak ke2 /pembli dipercayakan oleh KPK untuk mengelola nya ,dan kebun tersebut dari Paya Hapar menjadi Mandurana
Saat ditanyakan terkait upah pekerja, pekerja menyampaikan,bahwa dikebun Sita’an KPK tersebut dengan sistim borongan,yang mana untuk pemanen Rp170.000 muat Rp.30.000 dan untuk langsir buah ke tph100.000 jadi keseluruhan Rp.300.000/kg nya ungkap penjaga kepada A.Siregar selaku Deputi investigasi LPP-TIPIKOR RI.
Dari penuturan yang disampaikan oleh penjaga kebun yang 61 ha diwilayah Aek Nabara Barumun ada sedikit kejanggalan,yang mana ia mengatakan bahwa KPK menyerahkan pengelola lahan sita’an tersebut kepada Mandurana (MH Daulay) yang mana sa’at sebelum disita juga memang kebun tersebut juga kebun Mandurana sama saja seperti tidak disita atau ada indikasi kong x kong antara pihak KPK dengan Mandurana. (Mahyudin)