LAHAN KORPRI KABUPATEN BERAU DI GARAP OLEH PENAMBANG BATUBARA PERINTA PT MER

LAHAN KORPRI KABUPATEN BERAU DI GARAP OLEH PENAMBANG BATUBARA PERINTA PT MER

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri Tanjung Redep,-selasa, 28/12/2021 mendatangi Lokasi lahan KORPRI yang berada di Rt. 09 Jalan Sultan Agung Kelurahan Sei. Bedungun, Kac. Tanjung Redeb, tim media coba menemui pengurusnya dilapangan dan diterima oleh pengawas lapangan. Awak media coba menanyakan lahan dan Rumah KORPRI yang di tambang dan dirobohkan. jawabannya, tanya pengembang atau PT. MER.
Tim Media coba mendatangi PT. MER yang kantornya di Bawah jembatan gunung tabur, namun kegiatan kantor sudah tidak ada, dan awak media coba menghubungi Bu linda selaku Pemilik PT. MER untuk konfirmasi mengenai lahan KORPRI yang digarap oleh PT. MER atau Pihak ketiga menurut penjelasan dari Sekretaris KORPRI Bapak Sofian Widodo, SH
Media bertanya kepada PT. MER melalui Bu Linda, namun pihak PT. MER memblok nomor awak Media, sehingga Tim Media tidak mendapattkan informasi dari Pihak PT. MER melalui BU Linda.
Tim Media kembali mendatangi Pihak KORPRI dan awak media dapat bertemu dengan Sekretaris KORPRI Kabupaten Berau Bapak Sofian Widodo, SH, untuk menanyakan langsung mengenai Lahan KORPRI yang di Garap oleh Penambang batubara.
Hasil penjelasan sekretaris KORPRI Bapak Sofian Widodo. SH bahwa Rumah yang sudah dirobohkan oleh Penambang Batubara adalah bukan Rumah KORPRI ungkapnya kepada media.
Rumah itu adalah rumah contoh yang diperuntukkan untuk KORPRI yang dibangun oleh pihak pengembang yaitu PT. MER saat itu, dan anggaran yang digunakan bukan uang negara tapi uang pengembang. ungkap Sekretaris KORPRI bapak Sofian Widodo. SH.
Namun karena lahannya berbukit, maka KORPRI mengijinkan pihak pengembang untuk melakukan perataan lahan. pungkasnya, agar kedepan dapat dibangun rumah KORPRI pungkasnya.
Namun Pada saat Tim Media ke lokasi lahan, yang dilakukan bukan perataan lahan, yang dilakukan adalah adanya aktivitas Penambangan Batubara. di gali sampai dalam, dengan alasan bahwa batubara tersebut adalah limbah, harus diambil ungkapnya kepada media.
Batubara Koq limbah?
Lahan KORPRI digarap oleh pihak ketiga ungkap Sekretaris KORPRI bapak Sofian Widodo. SH, untuk mengambil batubara yang ada di lokasi Lahan KORPRI bukan pihak ke dua yang ijinnya penataan lahan, Pihak KORPRI tidak memberi tahu siapa pihak ketiga yang menambang Batubara tersebut.
Tim Media coba menanyakan ke KORPRI Kabupaten Berau apakah mengetahui aktivitas tambang yang dilakukan oleh pihak ketiga?
Pihak KORPRI hanya mengijinkan pematangan lahan saja, agar dapat dibangun rumah KORPRI dan digunakan bagi rumah Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia.
Aktivitas Tambang yang dilakukan bukan kegiatan KORPRI pungkasnya kepada awak media.

PT. MER itu ijinnya pematangan lahan, karena ada Batubaranya di lahan KORPRI, maka PT. MER memohon ijin ke Kementrian untuk mengeluarhan ijin Penambangan, namun penjelasan dari Pihak KORPRI atau dari Pihak PT. MER sendiri tidak dapat memperlihatkan ke awak Media, apa benar ada ijin tambang yang dikeluarkan dari Kementrian untuk penambangan ditengah pemukiman? karena pihak dari pengelola mengatakan mempunyai ijin resmi Penataan lahan iya, namun ijin resmi penambangan, masih tanda tanya.
KORPRI Kabupaten Berau bekerjasama dengan PT. MER hanya pematangan lahan saja, bukan Penambangan batubara, karena kalau dilakukan penambangan batubara berarti harus ada ijin khusus, tegasnya kepada media.
Untuk masalah perijinan Penambangan Batubara Pihak KORPRI tidak Tahu, seharusnya KORPRI harus mengetahui semua kegiatan yang dilakukan dilahan KORPRI.
Apakah Lahan KORPRI yang digarap oleh Penambang batubara diketahui oleh Pemerintah Pusat? tanya awak Media kepada Pihak KORPRI tandasnya, Tim MEDIA HUMAS POLRI( Burhan).

Pos terkait