Lahan PDAM Yang Di Duga Di Kuasai Kuasai PT.Tirta Al-Bantani Di kp.Lamujan Desa Pasir Waru Kecamatan Mancak Kabupaten Serang Menuai Protes Dari Ahli Waris

Media Humas Polri // Serang

“Muhamad Said bin Sabil sebagai ahli waris baru sadar,bahwa tanah yang di kuasai PT.Tirta Al Bantani adalah masih di duga miliknya ,karena setelah di ukur seluas 225m2,oleh pihak ahli waris dan di saksikan oleh pihak desa setempat Forkopimcam,pihak PDAM dan PUPR,masuk ke tanah miliknya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Saat di tanya di tempat kediamannya, terkait ada lahan yang di kuasai pihak PDAM ,Said mengatakan kami minta pertanggung jawaban pihak terkait yang pertama menghibahkan serta yang menguasai lahan ini sebelum di gunakan oleh Pihak PDAM PT.Tirta Al Bantani tegasnya.

“Kami minta ganti rugi karena penguasaan lahan kami ini yang di gunakan PDAM sudah lama,” tambahnya.

Saat di temui pihak Kementrian PUPR provinsi Banten mengatakan kepada awak media”soal lahan yang pertama di kuasai oleh kementrian PUPR yang di gunakan PDAM, dari pihak kami tidak ada masalah dan silahkan secara baik-baik menghubungi pihak PDAM PT.Tirta al-Bantani gimana baiknya dan nanti kami cek lagi ke pihak desa,” ujarnya.

Firdaus saat di konfirmasi terkait penampung air PDAM ada di lokasi milik Said bin Sabil almarhum mengatakan”ini sudah di ukur kembali dan benar ini masuk penampung air PDAM ada di lahan saya,” imbuhnya.

“Firdaus dari pihak PDAM ,saat di konfirmasi lewat WA si tanya terkait kepemilikan lahan milik Said bin Sabil menjelaskan kepada awak media bahwa kami berdasarkan Surat Sph,maka kami sudah sa dasar untuk menguasai lahan ini yang dulu pada tahun 1983 atas. Nama Jamsanah menyetujui lahan tersebut di bangun penampungan air PDAM,” tuturnya.

Said sudah mendatangi pihak PUPR untuk mendapatkan kepastian dan pengakuan dari pihak PUPR bahwa lahan yang ada penampungannya yang di duga milik Said bos Sabil.

Sementara berita ini di lansir Sabil sudah mendatangi kantor kementrian PUPR untuk minta tanda tangan dari pihak PUPR sebatas di ketahui saja ,bahwa dalam surat kesepakatan yang di sodorkan ke kementrian PUPR itu untuk di tanda tangan supaya dapat di ketahui saja.  ( SUTISNA )

Pos terkait