Media Humas Polri // Ketapang Kalbar
Sebuah Damp Truck nopol KB 8817 G bermuatan Tanah Laterit yang membawa material dari Quary milik CV. KENDAWANGAN QUARINDO PERKASA terlibat kecelakaan di Desa Pagar Mentimun, Kendawangan Ketapang, dengan sebuah sepeda motor yang dikendarai dari arah berlawanan.
Menurut warga di sekitar TKP, sekira pukul 11.00 WIB Truck bermuatan tanah timbunan tersebut muncul dari arah Kendawangan hendak melakukan pembongkaran muatan tanah timbunan ke lokasi PT. KETAPANG BANGUN SARANA (PT. KBS) di Desa Pagar Mentimun.
Sedangkan sepeda motor dikendarai dari arah Kota Ketapang, beruntung kejadian tersebut tidak merenggut nyawa keduanya. Informasi dari masyarakat, pengendara sepeda motor dalam kondisi luka parah di bagian muka, sementara si supir DT hanya mengalami luka ringan.
Aktivitas CV. KENDAWANGAN QUARINDO PERKASA Dipertanyakan Aktivitas CV. KQP yang sedang melakukan aktifitas tambang Galian C di Dusun Sungai Gayam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dipertanyakan. Pasalnya perusahaan ini Izinnya telah dicabut oleh kementerian Investasi/BKPM sejak pertengahan tahun 2022.
Hingga saat ini, CV. KQP masih belum melakukan Pemulihan izin, artinya aktivitas operasi produksi Galian C yang dilakukan oleh CV. KQP dapat dikategorikan Ilegal. Izin CV Kendawangan Quarindo Perkasa dicabut melalui SK Pencabutan Nomor : 20220602-01-66212 oleh Kementerian Investasi/BKPM, Tanggal 02 Juni 2022. Atas permasalahan izin ini, tim media MHP akan melakukan investigasi lebih lanjut. (Trisyanto MS)