Lakukan KDRT dan Aniaya Mertua Pelaku Diamankan Polsek Cibeber
Mediahumaspolri.com || Lebak – Berniat melerai pertengkaran dalam rumah tangga anaknya, Madria warga Kampung Ciayunan RT. 02 RW. 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di aniaya menantunya, Kamis (24/11/2022).
Madria (Mertua pelaku-red) mengalami luka di pelipis kiri, dan memar di dada, sedangkan putrinya JH mengalami luka lebam dan bola mata kiri merah akibat penganiayaan yang dilakukan ‘F’.
Menurut penuturan Saldi (kakak JH-red) saat di konfirmasi awak media di Polsek Cibeber menjelaskan, kejadian berawal dari adanya pertengkaran adiknya JH dengan suaminya ‘F’ pada hari Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 16:30 Wib. Madria yang mengetahui pertengkaran tersebut bermasud mau melerai, tapi malah menjadi korban di aniaya ‘F’.
“Mengetahui adanya pertengkaran adik saya JH dengan suaminya ‘F’, bapak saya (Madria-red) mencoba untuk melerai, tapi malah bapak saya juga di aniaya. Adik saya JH mengalami luka memar di mata kiri sampai bola matanya merah, dan bapak saya mengalami luka sobek di pelipis sebelah kiri dan dada memar,” jelas Saldi.
Di tempat yang sama, kepada awak media, Korban KDRT ‘JH’ usai melakukan pelaporan dan dimintai keterangan di Polsek Cibeber mengaku, bahwa tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ‘F’ bukan hanya kali ini, tetapi sudah sering terjadi dan untuk kali sampai berani melakukan penganiayaan kepada bapaknya. JH juga menegaskan bahwa akan melanjutkan proses hukum serta tidak akan melanjutkan rumah tangganya bersama ‘F’.
“Suami saya telah melakukan KDRT dan juga aniaya bapak, dan kasus ini proses hukumnya akan di lanjutkan. Tidak ada kata damai, bahkan rumah tangga juga cukup saja sampai di sini, karena suami saya ringan tangan dan sering melakukan hal yang sama,” ujarnya JH.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber Bripka Irwan Gustiawan S.H. saat ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani Polsek Cibeber, dan atas permintaan para korban akan dilanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kasus KDRT dan penganiayaan sudah di tangani mudah-mudahan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) segera selesai dan untuk pelaku ‘F’ dikenakan dua pasal yaitu KDRT terhadap istrinya dan penganiayaan terhadap mertua,” katanya.
“Atas permintaan para korban, kasus ini akan di lanjut sesuai proses hukum, dan kemungkinan akan ada reka ulang atau olah TKP,” terang Kanit Reskrim Polsek Cibeber.
Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Cibeber Sumarna, angkat bicara dan mengutuk keras kasus menantu yang melakukan penganiayaan terhadap mertua ini.
“Ini jelas sudah sangat keterlaluan dan betul-betul tidak punya adab. Mertua itu sama saja dengan orang tua kita sendiri. Untuk menjadikan efek jera pelaku, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di tindak tegas dan jangan ada kata damai,” tegas Sumarna.
“Saya mohon kepada awak media, LSM atau lembaga lainnya dapat membantu mengawal pihak korban, jangan sampai ada yang menakut-nakuti, yang akhirnya pencabutan laporan atau terjadi damai,” tutup Sumarna.
Asep Dedi Mulyadi – MHP