Media Humas Polri || Muratara
Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, telah terbakar sebuah pondok di Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara milik Ismail Hasan Bin Hasan (47 tahun), seorang petani, warga Desa Sosokan Kecamatan Ulu Rawas dimana akibat dibakar itu pondok tersebut habis dilalap sijago merah.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku pembakaran adalah Qodar Bin Daud (38 tahun), yang juga berasal dari Desa Sosokan Motif pembakaran masih dalam penyelidikan.
Dua saksi mata dari kejadian tersebut, yaitu Abd Muin Bin Mat Janin (36 tahun) dan Kamaludin Bin Sukiman (40 tahun), yang keduanya juga berasal dari Desa Sosokan dan bekerja sebagai petani, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang tiba di tempat kejadian pertama kali menemukan abu dan serpihan kayu yang menjadi sisa dari pondok korban.
Tindakan yang diambil pihak kepolisian antara lain mendatangi Tkp, melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah seminggu melakukan pencarian pada tanggal 13 September 2023, Kanit Reskrim IPDA Jon Hery, S.Sos beserta tim Reskrim Polsek Rawas Ulu berhasil menangkap pelaku di Desa Sosokan.
Pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Rawas Ulu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kapolsek Rawas Ulu, IPTU Herwan Oktariansyah, SE, M.Si, menambahkan bahwa kasus ini sangat disesalkan dan akan diberikan hukuman yang setimpal.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, menekankan pentingnya memberikan efek jera pada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto As, menambahkan dampak buruk dari pembakaran ini, tidak hanya kerugian materi tetapi juga trauma yang mungkin dialami korban dan warga sekitar.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. (Pak Wo)