Media Humas Polri // Semarang
Polres Semarang Polda Jateng Berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana, dengan menjaminkan serifikat tanah yang dimiliki. Pelaku merupakan seorang wanita warga Kota Semarang berinisial DSC (55 Th), harus berurusan dengan pihak Polres Semarang.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana STK, SIK., dalam Press Release Ungkap Kasus penipuan dan penggelapan Kamis 25 April 2024.
Mengambil lokasi Loby Polres Semarang, dihadapan awak media AKP Aditya menyampaikan bahwa korban mengetahui sertifikat tanahnya berganti nama pada 13 Oktober 2021. Dan yang menjadi Korbannya adalah Dawam (34 Th) warga Lanjan Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang.
“Kejadian sudah terjadi pada tahun 2020, tepatnya pada awal April 2020. Dimana saudara Dawam warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 M², dengan meminjam uang 30 Juta Rupiah dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu per bulan,” ungkap Kasat Reskrim.
Didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani SH, Kasi Propam Iptu Harjono SH., Kanit 1 Ipda Agung Purba SH. MM, Kanit 2 Iptu Andi Taufan S. TrK dan Kanit 4 Iptu Imam Ansyari Rambe S. TrK. MH., Sat Reskrim Polres Semarang. AKP Aditya menjelaskan kembali bahwa setelah terjadi kesepakatan, korban kembali lagi menemui pelaku untuk pencairan hutang.
“Pada tanggal 24 April 2020 korban bertemu dengan pelaku untuk pencairan pinjaman Rp. 30.000.000,- Juta Rupiah, dan korban menerima bersih sekitar Rp. 18.000.000 ,- Juta. Dengan rincian 3 juta dibayarkan korban untuk melunasi hutang kepada orang lain, dan 9 juta untuk alasan Administrasi. Dan korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan korban, merupakan tanda tangan hutang piutang. Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” jelasnya.
Karena tidak mengetahui hal tersebut, AKP Aditya menyampaikan kembali bahwa korban setelah mendapatkan uang pinjaman hanya membayar angsuran 1 kali yaitu pada bulan Mei 2020.
Dan pada bulan September 2021, korban ingin melunasi hutang hutangnya dan diberikan nilai pelunasan Rp.154.500.000 ,-. Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp. 135.000.000,-.
“Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan 3 kali pembayaran dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp. 60.000.000 ,- , Rp. 25.000.000,- dan Rp. 25.000.000,- sehingga total Rp. 110.000.000 ,- . Dan saat ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp. 25.000.000 ,- pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi. Sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN,” ungkap AKP Adit kembali.
Setelah menempuh berbagai cara akhirnya korban melaporkan ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023, selanjutnya ditetapkan DPO untuk pelaku saat itu.
Pada tanggal 15 April 2024, korban berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang dan dibawa ke Polres Semarang.
“Setelah kami periksa di Sat Reskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada 5 korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono Kab. Semarang. Jadi total ada 6 Perkara yang kami Selidiki, dan 1 perkara atas nama pelapor Sdr. Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih teliti dan berhati hati dalam hal hutang piutang, lakukan cek dan ricek sehingga meminimalisir adanya kerugian.
Kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara. ( Jiyanto )