Langgar UU Migas SPBU 54.671.34 Kraton Sengaja Layani Pembelian Pakai Jerigen Tanpa Surat Rekom APH Setempat Tutup Mata

Media Humas Polri // Pasuruan

Diduga SPBU 54.671.34 Desa Pulokerto Kecamatan Kraton Pasuruan dengan sengaja melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan jerigen tanpa ada surat rekomendasi dari kelurahan atau pertanian setempat, hal ini ditemukan tim awak media ketika investigasi di SPBU tersebut diduga ada banyak pelanggan pengganggu yang salah satunya oknum purn TNI setempat berinisial RS. Selasa (27/02/2024)

Bacaan Lainnya

Sangat di sayangkan, menurut warga sekitar aktivitas tersebut diduga ada persekongkolan antara Pengawas SPBU Operator dan Oknum APH setempat, sehingga kegiatan yang mereka lakukan lancar sampai saat ini.

Perilaku yang dilakukan operator SPBU 54.671.34 Kraton dengan sangat leluasa melayani pengisian roda 2 Jenis Thunder modif guna untuk ditimbun dan memperjual belikan BBM pertalite. Dimana seharusnya masyarakat luas yang bisa menikmati dan merasakan keseluruhannya tetapi di SPBU 54.671.34 Kraton ini hanya menguntungkan para pengganggu dan penimbun, ini sudah jelas melanggar SOP Pertamina serta UU Migas.

Ketika tim awak media yang terdiri dari Media Metrosurya.net, Suluhnusantara.news, Lcta-news.id, mediahumaspolri.com, melintas di lokasi depan SPBU tersebut terlihat banyak antrian sepeda motor Thunder, yang sedang melakukan antrian pengisian kemudian dilansir atau di tap dengan Jerigen plastik.

“Sangat disayang kan aturan penggunaan Jerigen plastik sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ada nya listrik status sehingga dapat menimbulkan kebakaran.”

Menurut sumber informasi warga setempat yang enggan disebut kan namanya, kegiatan ilegal yang melanggar hukum ini dilakukan sudah cukup lama dan aman aman saja karena semuanya sudah Kong kalikong mulai pengawas SPBU operator dan APH setempat.

“Kegiatan orang orang pengganggu itu sudah lama pak, bahkan sekarang semakin lama semakin bertambah banyak, ada yang pakai sepeda motor Thunder, dan mobil carry yang didalamnya banyak Jerigennya, mereka aman aman saja karena semua sudah sekongkol pak,” ujarnya.

Apapun alasannya semua itu tidak dibenarkan karena melanggar UU migas dan Tidak sesuai dengan SOP Pertamina. Sedangkan operator juga melakukan pungli, dari pihak pengganggu sendiri mengatakan bahwa mereka memberikan tips kepada operator per Drigennya Rp. 2000,- (Dua Ribu Rupiah) dalam satu hari perorang.Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya. Juga pihak oknum APH yang memberikan rasa aman kepada mereka (Pelaku) hingga dengan bebas melakukan praktik pengisian yang tidak sesuai SOP dan merugikan masyarakat banyak. Sehingga kerap terjadi kelangkaan pertalite di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH Polres Pasuruan Hingga Ke Polda Jatim, serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan SPBU yang melanggar aturan. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan undang-undang migas yang berlaku. ( Yudha )

Pos terkait