LANGKAT || Media Humas Polri.Com
Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, S. H diwakili oleh Sekda Kab. Langkat H. Amril, S. Sos, M. AP menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Katagori Kabupaten Kota Informatif Tahun 2023 bertempat di Aula Raja Inal Siregar Lt. II Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan Selasa (15/8/2023).
Di giat yang di selenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara ini Sekda Langkat didampingi oleh Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi, S. Sos, M. SP., dan Kadis Pendidikan Langkat DR. H. Syaiful Abdi, S. H, S. E, M. Pd.
Selanjut nya Sekda Langkat H. Amril, S. Sos, M. AP usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Kabupaten Kota Informatif menyatakan rasa terima kasih dan syukur yang amat dalam.
“Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini semoga melalui keterbukaan informasi publik kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan Kabupaten Langkat khususnya,” ujar Sekda.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya menambah kan.
Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Haris Nst, S. H, M. Kn menyampaikan bahwa, “Kami dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan publik tingkat Provinsi Sumatera Utara yang telah mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.”
Pelaksanaan Anugerah Award pada tahun 2023 ini dijelaskannya bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi Perki Nomor 5 Tahun 2016 tentang metode dan tehnik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Untuk tahapan monev yang dilakukan adalah tiga tahapan yakni tahapan pengintaian reconnaissance verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama enam bulan. Adapun penganugerahan beberapa katagori informatif yaitu:
1.3 Achievement Motivation Person kepada Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumatera Utara, Kadis Kominfo Sumatera Utara
2.3 Pemerintahan desa
3.4 Badan Usaha Milik Daerah BUMD
4.4 Penyelenggara pemilu Bawaslu
5.29 Penyelenggara pemilu KPU
6.23 Organisasi Perangkat Daerah OPD Provsu
7.26 Kabupaten Kota
Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini sambung Dr. Abdul Haris bertujuan untuk mengapresiasi ke terwujudnya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah agar terlaksananya pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparansi di dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten kota yang lebih baik dari pada tahun – tahun sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik,” sebutnya.
Sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu H. Agus Tripriyono, S. E, M. Si mengapresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023 Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari terwujud dan demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana setiap badan publik wajib menyediakan memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik,” jelasnya.
“Jadikan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 sebagai momentum keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Penganugerahan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat yang diwakilkan oleh Komisioner Bid Penyelesaian sengketa Bapak Sawaludin Ketua DPRD Sumatera Utara. (SURIADI)