Lapor ke Ombudsman Jambi Warga Terima Sertifikat Tanah yang Mandeg Empat Tahun

Lapor ke Ombudsman Jambi Warga Terima Sertifikat Tanah yang Mandeg Empat Tahun

Media Humas Polri | JAMBI

Bacaan Lainnya

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi kembali menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan maladminsitrasi di sektor agraria. Kali ini, Ombudsman Jambi telah membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya berupa sertifikat tanah yang pengurusannya sempat tertunda hingga dua tahun di Kantor Pertanahan Bungo.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH, menyampaikan bahwa pelapor atas nama Heyinche Lonely Simangunson pada 24 Oktober 2022 lalu telah menerima sertifikat tanah dari Kantah Kabupaten Bungo. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional kepada pelapor setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Ombudsman Jambi.

“Pelapor ini melapor ke kita Oktober lalu bahwa sejak 2018 sertifikat yang diurusnya tidak kunjung selesai,” ujar Indra pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Indra menjelaskan pada awalnya pelapor tersebut mengikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN tahun 2018. Tanahnya sendiri berada di Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Namun seiring berjalannya waktu, sertifikat yang diurusnya tidak kunjung selesai. Pelapor pun sempat menghubungi Kantah Kabupaten Bungo namun tidak ada kejelasan kapan haknya bakal diterima.

Hingga pada September 2022, pelapor melaporkan kejadian yang ia terima melalui kuasa hukumnya ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Setelah melalui beberapa proses verifikasi, laporan tersebut naik ke tahap pemeriksaan dan Ombudsman menurunkan tim untuk memeriksa terlapor yakni Kantah Kabupaten Bungo. Setelah menjalani proses pemeriksaan, Ombudsman menetapkan bahwa telah terjadi tindak maladministrasi berupa penundaan pada pengurusan sertifikat tanah tersebut.

“Setelah kita melakukan pertemuan dengan Kantah Kabupaten Bungo kita minta agar terlapor segera menindak lanjuti laporan tersebut dengan cepat agar masyarakat mendapatkan haknya,” kata Indra.

Akhirnya pada 24 Oktober 2022, Kantor Pertanahan Bungo menyerahkan sertifikat PTSL kepada pelapor. Indra menyampaikan bahwa dengan ditindaklanjutinya saran Ombudsman tersebut laporan terkait pertanahan ini akan segera ditutup.

Indra menjelaskan bahwa Ombudsman Jambi sangat memberi perhatian terhadap tindak maladministrasi yang dilakukan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang mengalami dugaan tindak maladministrasi untuk melaporkannya ke Ombudsman. Di samping itu kepada instansi pemerintah ia berpesan agar dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Sebagai orang yang ditugasi negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kita harus menunjukkan pelayanan yang prima dan bebas dari maladministrasi,” tutur Indra.

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id. laporan : Budi MHP Jambi

Pos terkait