Media Humas Polri || lampung timur
Pengejaran terhadap tersangka pengeroyokan malam sahur berdarah di Desa Rajabasa Lama, Kec. Labuhan Ratu, Lampung Timur yang terjadi pada (23/04/22), nampaknya belum dilakukan secara maksimal oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur.
” Khususnya pihak Reskrim, karena sampai saat ini para pelaku masih berkeliaran dengan bebas,” Ujar Feri Yusdi di Sribhawono Lampung Timur. Rabu, 24/8/23.
Feri mengatakan sudah pernah melakukan komunikasi dengan Kasat Reskrim terkait keberadaan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Namun, kata Feri hingga saat ini para tersangka masih bebas berkeliaran.
” bahkan mereka berani muncul dikeramaian acara hiburan orgen tunggal,” ungkapnya Ke Media.
Para tersangka yang disebut oleh Feri yakni , Sumardi dan Fajar Firliyana keduanya warga Desa Nyampir, Kec Bumi Agung.
Satu tersangka lainnya Muslim warga Surabaya Udik, kec Sukadana.
Feri Yusdi, sebelumnya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Lampung, dengan Nomor : STTLP/B/439/IV/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG.Namun laporan itu dilimpahkan dan ditangani oleh polres Lampung Timur.
Feri menjelaskan, Pada 15 Agustus 2022 Polres menetapkan Sakuan, Fajar Firliyana, Sumardi, Arifin Efendi, Muslim Nuri dan Muhlis sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan
” Sakuan dan Arifin ditangkap dan diadili di pengadilan Negeri Sukadana. Namun 4 (empat) tersangka lainnya hingga kini masih bebas berkeliaran,”ucap Feri.
Feri dan pihak keluarga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak serius untuk menagkap para tersangka.Menurutnya, para tersangka sudah jelas jelas berniat membunuh adiknya RD (28) pada malam kejadian, dengan melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam dan lain lain.
RD mengalami luka bacok dan tusuk di sekujur tubuhnya, namun RD berhasil melawan dan merebut salahsatu parang pengeroyok dan balik melawannya.”Pengeroyok bernama Zainal yang parangnya berhasil di rebut adek saya terjatuh sedangkan rekannya melarikan diri,”terang Feri.
Terlebih kata Feri, pengeroyokan itu jelas jelas direncanakan oleh para tersangka saat masih di lokasi tempat karaoke.
Feri dan keluarga meminta polisi segera menangkap dan membawa para tersangka untuk di adili dengan hukuman yang berlaku.” kalaupun pihak polres Lampung Timur minta bantuan kami untuk menunjukkan keberadaan para pelaku kami siap,”tegasnya.
Diketahui, kasus cekcok Berdarah di Pasar Tridatu, Desa Raja basa lama Kecamatan Labuhan ratu Lampung Timur, terjadi menjelang Makan Sahur,Kejadian bermula dari cekcok di tempat karaoke di Desa setempat.Namun cekcok ternyata berlanjut setelah Zainal pulang terlebih dahulu.
RD yang pulang belakangan bersama tiga rekannya di cegat oleh Zainal dan rombongan menggunakan Sajam hingga terjadilah peristiwa pengeroyokan.Akibat pengeroyokan itu RD mengalami luka sabetan pedang di tangan, punggung, kaki dan kepala. Sedangkan Zainal tewas setelah RD berhasil merebut Sajam dan menusukkan ke tubuhnya.(teamMHP)