Media Humas Polri // Melawi
Aktifitas Penambang Emas tanpa Ijin (PETI) di perairan sungai melawi kini telah merambah ke sejumlah cabang sungai di perhuluan,yakni di sungai Demu kecamatan Serawai dan Sungai Lekawai di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.
Di kabarkan,aktifitas ilegal di kedua jalur sungai Melawi itu telah berlangsung lama terkesan luput dari pantauan aparat berwenang.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber terpercaya di tontang dan kemangai mengatakan,awalnya penambang PETI itu masuk dan bekerja di wilayah sungai lekawai kecamatan Ambalau.ada sekitar belasan ponton jek bermesin dompeng bekerja di sungai itu, beberapa bulan berselang,sejumlah ponton PETI itupun mulai pindah dan merambah masuk sungai Demu kecamatan Serawai.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pemilik alat dan pekerja PETI di kedua anak sungai tersebut merupakan warga luar wilyah itu,di duga kuat aktifitas ilegal tersebut telah terkondisi dengan tuan tanah dan oknum aparat di kedua wilayah kecamatan Serawai dan Ambalau kabupaten Sintang hingga aktifitas dapat berlangsung dengan aman.
Beberapa waktu lalu,salah satu warga yang bermukim wilayah sungai demu sempat menyampaikan persoalan PETI ini kepada awak media di Nanga Pinoh, Sabtu (18/3/23).
Warga tersebut mengatakan saat air kemarau aktifitas hilir mudik sempat terganggu tali Ponton, tumpukan Sabu,(Batu pasir) sisa buangan sedot, membuat dasar sungai menjadi dangkal.
Beberapa warga meminta,kapolres sintang melakukan penertiban pelaku PETI di kedua anak sungai Demu dan Sungai Lekawai,di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau,agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan sungai serta dampak sosial di tengah tengah masyarakat kedua wilyah tersebut.
Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.
Pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Dengan demikin sejumlah warga masyarakat meminta,kapolres sintang melakukan penertiban pelaku PETI di kedua anak sungai Demu dan Sungai Lekawai,di Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau,agar tidak menimbulkan kerusakan sungai dan lingkungan serta dampak sosial di tengah masyarakat di kedua wilyah tersebut. (Jon)