Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan Oleh Oknum PT. WOM Finance Purwokerto Ke Polisi, Kecewakan Nasabah.
Media Humas Polri Banyumas – Tingginya keinginan masyarakat Indonesia memiliki kendaraan melalui jalur kredit atau menggunakan jasa perusahaan pembiayaan menjadi sebuah fenomena tersendiri di masyarakat. Apalagi adanya penawaran khusus dari sektor pembiayaan. Lebih dari 65 persen pembelian kendaraan ditempuh melalui jalur kredit.
Tidak dipungkiri bahwa kehadiran perusahaan jasa pembiayaan (Leasing) ini mendorong menggeliatnya perekonomian masyarakat dan sangat mendukung produktivitas masyarakat, utamanya masyarakat kecil.
Namun seiring dengan tingginya pembelian kendaraan melalui kredit, semakin tinggi pula arogansi dari pihak leasing terhadap konsumennya. Arogansi itu dapat dilihat ketika konsumen telat membayar angsuran. Ketika ini terjadi, pihak leasing bertindak reaktif dengan menarik paksa kendaraan kredit, bahkan melaporkan debitur ke pihak berwajib. Padahal belum tentu konsumen berniat tidak membayar, keterlambatan yang terjadi mungkin saja disebabkan karena adanya hal yang tidak terduga. Hal ini sangat menodai citra layanan perusahaan jasa pembiayaan dan rasa keadilan masyarakat.
Seperti yang dialami oleh Agus Prayitno, warga RT 02 RW 010 Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Yang bersangkutan adalah debitur PT. WOM Finance Purwokerto atas kepemilikan sepeda motor Honda Beat No. Pol. R 4501 OA, No. Rangka. MH1JM8115MK625531, No. Mesin JM81E1627597. Karena keterlambatan membayar angsuran, pada tanggal 14 Desember 2021 dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh Krida Prabowo, Kepala Cabang PT. WOM Finance Purwokerto atas dugaan tindak pidana pengalihan dan atau penggelapan objek jaminan fidusia sebagaimana surat No.B/135/1/2022/Reskrim, tertanggal 24 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kompol Barry ST, SIK, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, dengan rujukan pasal 1(5), pasal 4, pasal 5(1) huruf a KUHAP, UU No. 2-2002, laporan pengaduan Krida Prabowo, tanggal 14 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan No : SP.Lidik/892.a/Xll/2021/Reskrim, tanggal 23 Desember 2021 terhadap Agus Prayitno. Demi kepentingan Penyelidikan, Agus Prayitno pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 yang lalu diminta keterangannya oleh Reskrim Polresta Banyumas dengan menghadap Iptu Slamet Husen CP, SH, Kanit ll Reskrim Polresta Banyumas atau Penyidik Pembantu, Aipda Andriyan Noor Efendy, SH dan Bripka Sugiarto untuk keperluan klarifikasi.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, setelah memberikan keterangan di ruang unit ll Reskrim Polresta Banyumas, Agus Prayitno membeberkan kejadian yang dialaminya.
“Dalam perkara ini, sebenarnya, awalnya saya hanya untuk atas nama Mugiyanto warga Kabupaten Cilacap dalam pengambilan kredit sepeda motor di WOM, namun karena Mugiyanto terlambat membayar angsuran, sehingga saya ambil alih, motor saya ambil dan saya pun siap meneruskan angsurannya, daripada selalu dikejar oleh pihak WOM, “terangnya.
“Kalau tuduhannya saya menggelapkan dan mengalihkan sepeda motor, saya pastikan barangnya masih ada. Kalau tidak percaya, silahkan siapapun boleh mengeceknya. Saya meyakini tuduhan itu sama sekali tidak benar, maka saya meminta kepada pihak berwajib kasus ini harus dihentikan,” lanjutnya.
Tetapi ironisnya, kata Agus menambahkan, ketika pada hari Senin (31/1/2022) saya menghadap Kapolresta Banyumas, Kombes Edi Suranta Sitepu, melalui Aipda Andrian Noor Efendy yang menangani kasus ini meminta saya untuk menyerahkan STNK motor tersebut, sebagaimana yang tertulis dalam Berita Acara Penyerahan/Penitipan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2022. Bahkan dia meminta saya untuk menghadap kembali pada hari Rabu (2/2/2022), dengan membawa dan menyerahkan motor tersebut kepadanya.
“Untuk apa motor harus diserahkan kepadanya, sedangkan STNK sudah saya serahkan. Motor itu milik saya, kalau dia meminta atau memaksa saya untuk menyerahkan motor itu, tindakan oknum anggota polisi tersebut tidak ada bedanya dengan debt colector,” tanya Agus.
Ia mengakui, ada keterlambatan membayar angsuran, tetapi ia siap menutup kekurangan angsurannya. Bahkan, katanya, kalau sudah ada uang akan melunasinya.
“Apakah keterlambatan setoran angsuran bisa dijadikan dasar penarikan objek jaminan. Bukankah eksekusi hanya bisa dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan, bukan atas permintaan oknum polisi,” pungkas Agus.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak Krida Prabowo belum bisa dikonfirmasi.
(Andi, Sul)