Media Humas Polri Tanggamus
Dijelaskan oleh ketiga pelapor sebagai korban yaitu berinisial FS(24) dan AF(23) memang betul, kami bertiga sebagai korban sudah melaporkan saudara berinisial (SF) atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang yang tertuang LP/B/471/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, 26 Oktober 2023.
Menurut korban ini kronologi nya yang diduga Bukan saudara (SP) saja yang ikut andil dalam perekrutan pekerja migran Indonesia ini melainkan saudara berinisial (JI) selaku pimpinan (sp) dan saudara (AS) sebagai pimpinan si (Ji),
Dan masing masing mereka berbagi tugas untuk melancarkan aksi dugaan tppo ini, seperti saudara (sp) di beri tugas untuk mencari pekerja migran Indonesia (PMI) yang ada di kampungnya dan saudara (Ji) yang bertugas untuk membuat paspor di kota bumi dan (As) selaku pimpinan Meraka mempunyai tugas pemberangkatan pekerja (PMI) dengan tujuan negara Malaysia.
Dan pada waktu itu sekira pukul 04.30 wib kami setelah membuat laporan di ruangan SPKT Polda Lampung kami langsung di bawa di ruangan diskrimum subdit 4 Polda Lampung dan dilakukan untuk menceritakan dari awal kejadian dalam cara rekrutmen calon pekerja migran tersebut sampai akhir pulang ke Indonesia, Ujar (fs)24 pada 15/12/23.
Menurut korban yang kedua yang berinisial SI(36)saya memang korban pekerja ilegal dan saya Hanya kerja 2 bln saja karna saya di tahan oleh pihak imigrasi Malaysia dan saya langsung di bargol serta pakai baju tahanan,saya sangat kecewa saya berniat kerja jauh jauh untuk berniat membahagiakan anak anak serta istri dan keluarga saya dan akhirnya malah membuat mereka kecewa serta tangisan yang saya derita di tahanan selama 1 bulan 3 Minggu di negara Malaysia, Ujar Si (36).
Dan kami mengucapkan terimakasih kepada polda lampung bahwa proses penyelidikan berjalan, kemudian akan digelarkan untuk menentukan apakah laporan kami merupakan peristiwa pidana, tutup Si (36).
Dan kami meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus ini dari diskrimum subdit 4 Polda Lampung”memang benar kasus dugaan tppo ini kami sudah terima dan sudah masuk tahap penyelidikan dimana tim kami sudah melakukan pemanggilan saksi terdiri dari
1.klarifikasi terhadap pelapor /korban berinisial (FS)
2.klarifikasi terhadap saksi korban berinisial (AF)
3.klarifikasi terhadap saksi korban berinisial (SI)
4.klarifikasi terhadap saksi imigrasi Kalianda berinisial( AP)
5.klarifikasi terhadap saksi imigrasi kota bumi berinisial (AS)
6.klarifikasi terhadap saksi saudara (JI)
7.klarifikasi terhadap terlapor saudara (SF).
Dan kami akan segera mengumpulkan bukti-bukti lain nya dan akan kami gelar perkara, tutupnya. ( Ari/Pitra)