Laporan Informasi Tak Ditindaklanjuti Polri PRESISI Masih Berlakukah Di Polsek Mandau

Media Humas Polri//Bengkalis

Duri, Mandau – Banyaknya lokasi hiburan yang diduga mengarah ke hal negatif yang dapat terjadinya perbuatan mesum (perzinaan) di wilayah Polsek Mandau, diduga sengaja dibiarkan karena Upeti yang diterima Oknum Kepolisian sangat menggiurkan.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut bukan tanpa sebab. Kapolsek Mandau, AKP. Primadona yang diberi Laporan Informasi (LI) dan diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media, tak memberikan respon apapun, seakan tak perduli dengan keadaan tersebut.

Padahal, program Polri Presisi yang digags Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bertujuan untuk menjadikan Polri yang Prediktif, Responsif, Transparan dan Berkeadilan. Dimana, program ini bertujuan untuk membangun Polisi yang bertanggung jawab.

“Hal tersebut disampaikan juga seorang warga Nusantara inisial (Jk) kurang nya perhatian pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Aparat Penegak Hukum setempat terhadap hiburan Lavo Disc yang sering di jadikan kalangan anak muda buat nonton bioskop yang bukan sepasang suami istri tegas nya. pada Minggu (31/01/2025).

“Kapolsek Mandau harusnya paham Polri Presisi. Setiap laporan apapun yang diterima, wajib ditindaklanjuti. Agar citra Polri di mata masyarakat tidak turun.

Diterangkannya, hasil investigasi dan pantauan Tim Awak Media yang diterimanya, bahwa di lapangan melihat jelas adanya tempat hiburan berkedok Bioskop Mini bernama LAVO DISC di Mall Mandau City, Kelurahan BabuSalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau yang pemiliknya diduga seseorang berkebangsaan China dan dibackup seorang Oknum APH dari Polsek Mandau.

Infornasi yang diterima, bahwa tempat hiburan tersebut beroperasi dari pukul 10.00 – 22.00 WIB yang menyediakan Room-Room untuk kapasitas 2 – 4 orang, tetapi kebanyakan yang memesan untuk 2 orang pasangan anak muda yang diduga belum menikah. Lalu, menyediakan Studio Mini (bioskop mini) pada masing-masing room tersebut. Menyediakan sofa dalam room, menyediakan kaset-kaset film, juga diduga menyediakan adanya Miras.

Tersedia tarif untuk Bioskop Mini tersebut, bila Pelanggan memilih film berdurasi 1 1/2 jam maka dikenakan tarif sebesar Rp. 75.000, bila 2 dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000.

“Timbul pertanyaan Publik, tempat ini tutup pada pukul 22 .00 WIB dan Pekerja segera menutup pagar dan pintu depan, akan tetapi para pelanggan masih berada di dalam room, berarti Pemilik tempat hiburan tersebut menyediakan pintu keluar dari belakang,” ujarnya.

Ia berharap, Pemkab Bengkalis tidak tutup mata terkait hal ini. Sesuai Perda Pemkab Bengkalis, tidak mengizinkan tempat hiburan yang menimbulkan norma- norma negatif yang dapat mencemarkan citra Kabupaten Bengkalis, apalagi menimbulkan perbuatan asusila. Kemudian, dari sisi jam beroperasinya yang melebihi aturan, dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat lingkungan setempat.

“Kapolres, Bupati Bengkalis, kiranya dapat mengambil tindakan tegas dan proses hukum Pemilik dan Oknum yang membackup. Bila perlu tutup tempat hiburan tersebut yang menyalahi Perda dan UU yang berlaku,” (Hisar)

Pos terkait